Rapat Pleno Pengurus Pusat Mushida

This item was filled under [ Kegiatan ]

Untuk pertama kalinya, kegiatan Rapat Pleno Pengurus Pusat Mushida ini dilaksanakan. Hal ini dikarenakan bahwa untuk pertama kalinya pula, struktur kepengurusan PP Mushida memiliki personal pengurus yang tinggal di luar Jakarta, sehingga tidak seluruh pengurus pusat bisa aktif mengikuti rapat-rapat rutin.

Perkembangan struktur baru ini dilengkapi dengan klasifikasi tingkatan pengurus pusat, sebagai berikut;
1. Tingkat Pengurus Inti, yaitu terdiri dari jabatan inti, antara lain Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jendral, Bendahara I dan Ketua Badan Otonom
2. Tingkat Pengurus Harian, adalah seluruh pengurus pusat yang berdomisili di Jakarta
3. Tingkat Pengurus Pleno, yaitu seluruh pengurus pusat yang tinggal di luar Jakarta

Keberadaan pengurus pleno sebagai sebuah struktur baru, memerlukan tata laksana dan peraturan khusus sebagai landasan dari pola kerjanya ke depan. Untuk itulah, sangat diperlukan pertemuan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh personil pengurus pusat untuk menyusunnya.

TEMPAT & TANGGAL PELAKSANAAN
Untuk pertamakalinya, Rapat Pleno Pengurus Pusat Mushida diselenggarakan di Cipinang Cempedak I / 14, Jakarta, pada tanggal ………

PESERTA
Kegiatan ini diikuti oleh Ibu Aida Chered sebagai salah seorang penasehat, dan seluruh personil pengurus pusat kecuali dua orang yang berhalangan hadir karena sakit dan melahirkan. Jumlah total keseluruhan peserta adalah 28 orang. Pengurus PP yang tinggal di daerah berasal dari Surabaya, Balikpapan, Makassar, Jogjakarta, Malang dan Medan.

HASIL RAPAT PLENO
Sebagai hasil dari rangkaian rapat yang berlangsung selama 2 hari ini, antara lain menyepakati:
1. Pembagian tugas antar jabatan dan departemen dalam struktur kepengurusan yang baru
2. Skema sistematika pembagian tugas dan wewenang pengurus pusat yang berdomisili di daerah
3. Rencana penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2006 dengan metode yang akan disesuaikan dengan kondisi anggota yang memungkinkan.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Comment