Sistem Keanggotaan
Sebagai organisasi otonom dari ormas Hidayatullah, sistim keanggotaan Muslimat Hidayatullah bersifat terbuka. Beberapa hal yang menjadi syarat dituangkan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO), antara lain adalah:
- Muslimah, berusia minimal 17 th atau sudah menikah.
- Menyatakan diri menjadi anggota Muslimat Hidayatullah melalui proses calon anggota pada pengurus organisasi terdekat, dan atau pada pengurus Hidayatullah terdekat.
- Bersedia mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
- Menerima khittah, Pedoman Dasar, Program Umum dan peraturan-peraturan organisasi maupun organisasi induk.
Setiap anggota berkewajiban:
- Memahami dan melaksanakan Al Qur’an dan As Sunnah.
- Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan Organisasi.
- Menjunjung tinggi aqidah syari’at dan akhlaq Islam, Pedoman Dasar, Peraturan-peraturan dan Disiplin Organisasi.
- Mentaati dan melaksanakan semua putusan organisasi.
- Melaksanakan tugas organisasi.
- Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Islam dan organisasi.
- Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat.
- Mengikuti latihan-latihan dan pembinaan.
- Membayar iuran dan infaq anggota.
Setiap anggota berhak:
- Berpendapat dan mengeluarkan pikiran, usul dan saran dengan lisan atau tulisan.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bantuan sesuai ketentuan syari’ah.
- Memperoleh pendidikan kader, penataran dan bimbingan dari organisasi.
- Memperoleh perlakuan hokum yang sama.
- Memperoleh kesempatan dalam pengembangan diri.
- Memilih dan dipilih.
