Sistem Keanggotaan

Sebagai organisasi otonom dari ormas Hidayatullah, sistim keanggotaan Muslimat Hidayatullah bersifat terbuka. Beberapa hal yang menjadi syarat dituangkan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO), antara lain adalah:

  • Muslimah, berusia minimal 17 th atau sudah menikah.
  • Menyatakan diri menjadi anggota Muslimat Hidayatullah melalui proses calon anggota pada pengurus organisasi terdekat, dan atau pada pengurus Hidayatullah terdekat.
  • Bersedia mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
  • Menerima khittah, Pedoman Dasar, Program Umum dan peraturan-peraturan organisasi maupun organisasi induk.

Setiap anggota berkewajiban:

  • Memahami dan melaksanakan Al Qur’an dan As Sunnah.
  • Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan Organisasi.
  • Menjunjung tinggi aqidah syari’at dan akhlaq Islam, Pedoman Dasar, Peraturan-peraturan dan Disiplin Organisasi.
  • Mentaati dan melaksanakan semua putusan organisasi.
  • Melaksanakan tugas organisasi.
  • Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Islam dan organisasi.
  • Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat.
  • Mengikuti latihan-latihan dan pembinaan.
  • Membayar iuran dan infaq anggota.

Setiap anggota berhak:

  • Berpendapat dan mengeluarkan pikiran, usul dan saran dengan lisan atau tulisan.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bantuan sesuai ketentuan syari’ah.
  • Memperoleh pendidikan kader, penataran dan bimbingan dari organisasi.
  • Memperoleh perlakuan hokum yang sama.
  • Memperoleh kesempatan dalam pengembangan diri.
  • Memilih dan dipilih.