Perkuat Ketahanan Keluarga, PP Mushida Adakan Sosialisasi UU yang berkaitan dengan Ketahanan Keluarga

05 November 2023

Oleh : admin

mushida
Perkuat Ketahanan Keluarga, PP Mushida Adakan Sosialisasi UU yang berkaitan dengan Ketahanan Keluarga

(Jakarta, Mushida.org) Dalam rangka syiar untuk menguatkan kembali ketahanan keluarga, Departemen Hubungan Antar Lembaga PP Muslimat Hidayatullah menghadirkan Webinar Kajian Ukhuwah Muslimat Hidayatullah yang bertajuk “Sosialisasi UU yang berkaitan dengan Ketahanan Keluarga” pada 4/11/2023.

“Tugas kita menjaga ketahanan keluarga agar tidak rentan. Di antara upaya yang dapat dilakukan seorang muslim harus memiliki ilmu dan pengetahuan. Yang kedua ialah cara bersikap dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Kajian ukhuwah ini diadakan untuk menambah wawasan ketahanan keluarga sehingga diri kita dan keluarga bisa menjadi peraga dakwah,” ungkap Ketua Umum PP Mushida, Hani Akbar dalam sambutannya.

Banyaknya permasalahan keluarga, menyebabkan keluarga di Indonesia berada dalam kondisi keluarga yang rentan. Upaya “meliberalkan” keluarga dalam sebuah kebijakan salah satunya dengan adanya revisi usia perkawinan dalam UU Perkawinan, usia perkawinan menjadi 19 tahun. Penyimpangan dengan dispensasi kawin melalui Penetapan Pengadilan dampak merebaknya zina.

Demikian disampaikan Nurul Amalia dalam memaparkan materinya yang berjudul “Mengenal Aspek Hukum Ketahanan Keluarga dan Hukum Seputar Rumah Tangga.”

“Potret permasalahan keluarga juga dapat dilihat melalui data statistik tahun 2018 yang mencatat ada 419.268 pasangan bercerai dari sekitar 2 juta pernikahan. Di masa pandemi angka perceraian meningkat, dengan alasan yang paling banyak karena faktor ekonomi, adanya pertengkaran dan perselisihan terus menerus, KDRT, dan perselingkuhan,” imbuh Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta ini.

Dalam uraiannya yang merujuk pada data, Nurul menyebutkan bahwa angka perceraian semakin naik sejak UU PKDRT disahkan, istri lebih berani mengajukan gugat cerai dan sedikit yang berupaya mempertahankan rumah tangganya. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan angka perceraian tertinggi se-Asia Pasifik.

“Yang harus menjadi perhatian, seks bebas dan pornografi juga menjadi permasalahan keluarga. Maraknya seks bebas yang dibuktikan dengan adanya pemberitaan bahwa 237 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Blora. Penyebabnya karena pergaulan bebas,” terang penulis Buku Saku Perceraian dan Akibat Hukumnya.

Untuk mengurai permasalahan keluarga yang kian merebak, UU Ketahanan Keluarga diperlukan dalam rangka mengatur secara khusus tentang Ketahanan Keluarga yang diharapkan akan melengkapi berbagai Undang-undang yang sudah ada.

“Negara harus hadir dalam memberi dukungan pada ketahanan keluarga sehingga terbentuk kebijakan pembangunan ramah keluarga,” pungkasnya.

Tak kalah menarik, materi ke dua dalam webinar ini berjudul, “Menguatkan Ketahanan Keluarga Muslim dari Kejahatan Seksual” yang disampaikan oleh Anggota Majelis Penasihat Muslimat Hidayatullah, Reni Susilowati.

“Saat ini kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, intimidasi seksual, penyiksaan seksual dan lainnya terus mengintai keluarga muslim,” ujarnya.

Menurut Doktor lulusan Universitan Ibn Khaldun ini di antara faktor pemicu kejahatan seksual adalah tidak mendapatkan rasa aman, kurangnya rasa percaya diri, penelantaran, penyalahgunaan obat terlarang, KDRT, kegagalan akademis, dan norma budaya terkait agresi.

Allah berfirman

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

“Memelihara dalam ayat tersebut bermakna membesarkan, termasuk memenuhi semua kebutuhan fisik anak. Melindungi dan menjamin kesehatan anak, baik jasmani maupun rohani. Mendidik dengan berbagai ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang berguna bagi anak dalam mengarungi kehidupan. Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat,” tuturnya dengan mengutip perkataan cendekiawan muslim, Zakiyah Darajat.

Meminjam istilah Euis Sunarti, seorang Pakar Ketahanan Keluarga menyebutkan bahwa ketahanaan keluarga adalah kemampuan keluarga untuk mengelola sumber daya dan masalah yang dihadapi keluarga agar keluarga sejahtera, yaitu terpenuhinya seluruh kebutuhan seluruh anggota keluarga.

“Pencegahan kejahatan seksual untuk menguatkan ketahanan keluarga dapat diupayakan melalui ketahanan spiritual, ketahanan psikologi, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan fisik,” ujarnya.

Sedangkan mencegah penyimpangan seksual pada anak salah satunya dengan menciptakan kedekatan dengan anak, sehingga anak terbuka dan nyaman curhat masalah pribadinya (menjadi pendengar yang baik).

“Sebagai orang tua yang menjadi pendidikan pertama bagi anak, mari kita memberikan contoh dan teladan yang baik khususnya dalam pemakaian gadget. Kita menguatkan keluarga dengan aqidah, akhlak, dan adab untuk menuju keluarga yang berketahanan,” ajaknya pada 96 partisipan yang hadir.

Selain dihadiri oleh Muslimat Hidayatullah, kegiatan ini turut dihadiri oleh pengurus maupun anggota dari organisasi wanita Islam lainnya seperti Muslimah Wahdah, Teras Al Quds Brebes, Ketua Lembaga Pernikahan dan Keluarga Sakinah, Salimah, Wanita PUI, dan PP Muslimat Al Washliyah,