Muslimah Paham Hukum di Era Digital

16 Januari 2022

Oleh : Admin Mushida

mushida
Muslimah Paham Hukum di Era Digital

Dalam era arus informasi dan teknologi yang masif saat  ini, semua lini masyarakat termasuk para muslimah harus cerdas dan paham akan koridor hukum ketika berkomunikasi khususnya di media sosial. Karena dampak media sosial jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan masalah sosial termasuk hukum.

Sumber Daya Insani PP Muslimat Hidayatullah menginisiasi kegiatan Webinar dengan tema “Muslimah Paham Hukum di Era Digital” pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Ust. Dr. Dudung Amadung Abdullah sebagai narasumber pada acara tersebut menyebutkan perlunya advokasi atau membela dan memberi dukungan.

“Tujuan dari advokasi yaitu merubah kebijakan yang tidak adil dan mempertahankan kebijakan yang sudah adil. Bukan hanya digiatkan oleh lawyer, tetapi upaya advokasi juga bisa dilakukan oleh individu dan masyarakat,” ungkapnya.

Upaya advokasi dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik, menyiapkan bukti berbasis data serta fakta, memiliki landasan hukum dan kekuatan fisik.

Membahas tentang era digital, tak dapat dipungkiri lagi media sosial saat ini marak digunakan masyarakat.

“Untuk itu, kita bukan hanya harus bisa mengoperasikan media sosial. Namun juga harus mengetahui aturannya sehingga tidak mudah didiskriminalisasi,” imbuh Ketua Departemen Hukum DPP Hidayatullah tersebut.

Menurutnya, era digital membuat arus informasi sangat deras hingga memenuhi ruang publik dan privasi seseorang. Media sosial dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan informasi, bisnis, dan dakwah. Ketika penggunaan media sosial yang belum diiringi dengan pemahaman teknis mengenai hukum maka akan melahirkan ancaman delik hukum bagi masyarakat.

Demikian juga masyarakat harus memahami tentang UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

“Dari masifnya arus informasi, kadang membuat masyarakat tidak lagi memperhatikan mana berita yang salah dan mana informasi yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut pendiri Kantor Hukum DRDR ini.

Menurut salah satu sumber menyebutkan bahwa lebih dari 70% populasi penduduk Indonesia menggunakan internet.

“Kecanduan media sosial dapat menyebabkan seseorang masuk jerat hukum karena ketidakpahaman atas asas hukum dan aturan yang berlaku,” terang.

Akademisi sekaligus advokat ini juga menegaskan bahwa seorang muslimah memastikan media sosial digunakan untuk kebaikan bukan untuk menghinakan.

“Kita harus selektif dalam mencerna berita dan menghindari adu domba. Media sosial sebagai alat membangun jaringan, agar silaturahim berkembang,” ucapnya.

Untuk itu seseorang harus cerdas bermedsos dengan memahami aturan hukum, berinteraksi dengan etika yang baik, memastikan sumber rujukan yang otoritatif, saring informasi sebelum sharing, memperhatikan saat posting, dan berhati-hati dalam menanggapi informasi.