Dudung Amadung Abdullah Raih Penghargaan MUI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Dudung Amadung Abdullah sebagai salah satu dari 10 besar penerima Apresiasi Penegakan Hukum Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan kepada individu dan lembaga yang dinilai memiliki integritas, dedikasi, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat dhuafa dan kelompok rentan.
Penghargaan itu diumumkan dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) bertema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin”. Malam penganugerahan berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam daftar resmi yang diterbitkan Komisi Hukum MUI, Dudung Amadung Abdullah menempati peringkat kelima dari 27 penerima apresiasi yang terdiri atas 19 penerima kategori perorangan dan 8 kategori lembaga. Posisi tersebut menempatkannya dalam jajaran 10 besar penerima apresiasi, bersama sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum, organisasi bantuan hukum, dan institusi penegak hukum.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum, Dr. Ihsan Tanjung, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara independen dengan menggunakan sejumlah indikator yang terukur. Menurutnya, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi menjadi indikator dengan bobot penilaian tertinggi, disusul rekam jejak pendampingan kepada masyarakat dhuafa, jejaring antarlembaga, serta kemitraan dengan lembaga amil zakat.
“Dari scoring perorangan itu, yang mendapatkan nilai paling tinggi adalah Bapak Busyro Muqoddas. Semua juri sepakat memberikan nilai tertinggi kepada beliau karena rekam jejaknya,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan, proses penilaian melibatkan dewan juri lintas sektor yang berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga perwakilan media nasional seperti TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Tempo TV untuk melakukan penelusuran rekam jejak para kandidat.
“Kami melibatkan media massa karena tahu mereka pasti bisa menjejaki rekam jejak orang-orang ini. Kalau kandidat tersebut dianggap bermasalah atau tidak layak, maka otomatis tidak akan diusulkan,” tegasnya.
Menurut Ihsan, apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada para penegak hukum dan pegiat bantuan hukum yang selama ini bekerja secara konsisten memperjuangkan keadilan bagi masyarakat miskin, meski sering kali tidak mendapatkan perhatian publik.
“Ada para penegak hukum yang senantiasa berbuat baik, tetapi mereka tidak terlihat. Mereka tulus membantu masyarakat miskin. Namun karena ada sebagian oknum yang berbuat tidak tepat, kemudian semua penegak hukum ikut dihujat. Padahal sesungguhnya ada hal-hal baik yang perlu kita apresiasi,” katanya.
Meski dilakukan pemeringkatan untuk menentukan penerima dengan skor tertinggi, seluruh 27 penerima tetap memperoleh piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dhuafa dan kelompok rentan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengusulkan saya sebagai nominator. Terima kasih kepada DPP Hidayatullah yang telah memberikan rekomendasi, jaringan Hidayatullah di seluruh Indonesia, Muslimat Hidayatullah, Pemuda Hidayatullah, LBH Hidayatullah, Muslimat Dewan Dakwah, MUI Papua Barat Daya, IKADI Maluku Utara, STIE Hidayatullah, Cordova Peradaban Mulia Tangerang, Kibar Cendekia Muda Bandung, Ulil Amri Kupang, Mahad Aisyah, Serikat Pekerja Nasional, serta para tokoh dari berbagai daerah di Indonesia yang telah memberikan dukungan,” ujar Dudung.
Masuknya Dudung Amadung Abdullah dalam jajaran 10 besar penerima Apresiasi Penegakan Hukum MUI 2026 menjadi pengakuan atas dedikasinya dalam bidang advokasi dan penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Penghargaan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara ulama, lembaga hukum, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok yang membutuhkan.
- person
- Penulis: Tim hidayatullah.or.id
- Sumber: Hidayatullah.or.id

Saat ini belum ada komentar