Muslimat Hidayatullah Baubau Ikuti Seminar Kecerdasan Hukum

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Baubau – Muslimat Hidayatullah Baubau mengikuti Seminar bertema “Membangun Kecerdasan Hukum Bagi Guru dan Da’i Hidayatullah Sulawesi Tenggara” yang diselenggarakan oleh Departemen Organisasi DPW Hidayatullah Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 31 Oktober 2026 di Masjid Jabal Nur, Kampus Madya Hidayatullah Kota Baubau.
Kegiatan diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Muh. Arif Nur, S.Pd.I., M.Pd. Suasana khidmat tersebut menjadi landasan spiritual sebelum memasuki agenda inti seminar.
Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Dewan Murabbi Wilayah (DMW) Hidayatullah Sulawesi Tenggara, KH. Drs. Mardatillah. Beliau menegaskan perlunya seluruh penggerak organisasi dan amal usaha memahami aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia, agar tidak melakukan penyimpangan baik dari sikap, ucapan, maupun tindakan dalam menjalankan roda organisasi.
Selanjutnya, Ketua DPW Hidayatullah Sultra, Ustadz Luthfiuddin, S.S., M.Pd., dalam sambutannya mengharapkan seluruh peserta memperhatikan setiap ulasan materi dengan baik agar tidak salah paham.
“Dengan memahami aturan hukum, para guru dan da’i akan terhindar dari sanksi hukum dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam pengelolaan organisasi,” ungkapnya.
Memasuki kegiatan inti, pemaparan materi oleh Kabid Organisasi DPP Hidayatullah, Ustadz Dr. Dudung Amadung Abdullah, S.H., M.H. Kegiatan terbagi dalam dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta.
Agenda ini diikuti oleh unsur DPW & DMW Hidayatullah Sulawesi Tenggara, PW Mushida Sulawesi Tenggara, Yayasan Kampus Madya Hidayatullah Baubau, DPD Hidayatullah dan Mushida Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna.
Keikutsertaan Mushida Baubau menjadi bukti nyata komitmen muslimah dalam mengokohkan organisasi. Hikmah dari kegiatan ini adalah bahwa kecerdasan hukum merupakan bagian dari fiqih waqi’ – dakwah tidak cukup hanya kuat dalil, tetapi juga harus cerdas dalam koridor hukum agar gerakan dakwah menjadi lebih selamat, organisasi lebih kokoh, dan amal usaha lebih berkah.
- person
- Penulis: Wa Adelia

Saat ini belum ada komentar