Siaran Pers PP Muslimat Hidayatullah: Pelarangan Penggunaan Hijab Ciderai Hak Konstitusional dan Kebebasan Beragama

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 24 Agustus 2026 — Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (PP Mushida) menyampaikan keprihatinan atas isu yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi calon mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Ketua Umum PP Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar, S.Sos.I., M.Pd., menegaskan bahwa apabila benar terdapat kebijakan, arahan, atau praktik yang melarang seorang muslimah mengenakan hijab karena keyakinan agamanya, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan penyelesaian secara terbuka, adil, dan sesuai dengan konstitusi.
“Ketika melihat binatang-binatang kecil, seperti ulat atau serangga lainnya, memasuki buah, pohon-pohonan dan melubanginya, saya merasa memperoleh pelajaran darinya, bagaimana musuh-musuh Islam bekerja untuk merusak dan menghancurkan Islam. Mereka berusaha mengosongkan kandungan Islam, baik yang berkenaan dengan akidah, amaliyah maupun akhlaknya, hingga tinggal kulitnya yang hampa tak berisi, kemudian divonisnya sebagai sesuatu yang layak dibuang ke keranjang sampah. Begitulah mereka bekerja dan melakukan tipu dayanya untuk merusak Islam,” demikian refleksi Prof. Dr. Abdul Rahman Habanakah yang dikutip Hani Akbar.
Sejarah menunjukkan bahwa upaya menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya dapat hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui tekanan, regulasi, maupun narasi yang mereduksi ajaran agama. Karena itu, umat Islam perlu senantiasa menjaga agar nilai-nilai agama tetap dapat diamalkan secara bebas dan bertanggung jawab.
Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengingatkan:
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya.” (QS. Ash-Shaff [61]: 8)
Hijab Merupakan Bagian dari Ketaatan kepada Allah
PP Muslimat Hidayatullah berpandangan bahwa hijab bagi muslimah bukan sekadar persoalan busana, mode, ataupun identitas budaya. Dalam perspektif Islam, mengenakan hijab merupakan bagian dari ketaatan seorang muslimah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sekaligus memiliki dimensi ibadah, akhlak, kehormatan, dan dakwah.
Di sisi lain, hak seorang muslimah untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya merupakan bagian penting dari kehidupan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama.
“Karena itu, pelarangan penggunaan jilbab adalah bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945 yang telah menjamin warga negara Indonesia dalam menjalankan syariat agama Islam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengamalan ajaran agama merupakan hidayah sekaligus karunia besar dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Setiap muslimah yang memilih untuk berhijab karena keyakinan agamanya harus mendapatkan ruang untuk menjalankan keyakinannya dengan aman, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Perguruan Tinggi Harus Menjadi Ruang Pendidikan yang Menguatkan Karakter
PP Muslimat Hidayatullah juga mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan membentuk manusia yang cerdas secara intelektual, tetapi juga manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Dalam konsep Tri Pusat Pendidikan, keluarga, sekolah atau lembaga pendidikan, dan masyarakat merupakan ekosistem yang bersama-sama membentuk karakter peserta didik. Prinsip tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Atas dasar itu, PP Muslimat Hidayatullah memandang bahwa lingkungan perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang menghargai keberagaman keyakinan, membangun karakter, menjunjung kebebasan akademik, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga kampus untuk menjalankan ajaran agamanya secara bertanggung jawab.
Momentum Hari Solidaritas Hijab Sedunia (HSJD)
Menjelang peringatan Hari Solidaritas Hijab Internasional (International Hijab Solidarity Day) yang diperingati setiap tanggal 4 September, PP Muslimat Hidayatullah memandang bahwa ini merupakan momentum yang tepat untuk menyuarakan solidaritas terhadap muslimah yang mengalami diskriminasi karena hijab serta meneguhkan penghormatan terhadap kebebasan beragama.
Bulan September tahun ini, Muslimat Hidayatullah akan menyelenggarakan Hari Solidaritas Hijab Sedunia (HSJD) di berbagai wilayah dan daerah di seluruh Indonesia dengan mengangkat tema: “Muslimah Berhijab: Wujud Ketaatan, Pilar Kemuliaan”.
Tema tersebut menegaskan bahwa hijab bagi seorang muslimah bukan sekadar kain yang dikenakan di tubuh, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sekaligus ikhtiar menjaga kehormatan dan kemuliaan diri.
Momentum HSJD tahun ini juga menjadi kesempatan penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Terlebih Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang semestinya memberikan ruang yang luas dan aman bagi umat Islam untuk menjalankan syariat agamanya.
“Kami mengajak seluruh muslimah untuk tidak ragu menjalankan syariat Allah Subhanahu wa ta’ala dengan penuh kesadaran, ilmu, dan kemuliaan. Dan kepada seluruh penyelenggara pendidikan, kami menyerukan agar jangan ada kebijakan maupun praktik yang menghalangi seorang muslimah menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam mengenakan hijab,” pungkasnya.
Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (PP Mushida)
Jakarta, 24 Agustus 2026
- person

Saat ini belum ada komentar