PP Muslimat Hidayatullah Kecam Pelarangan Jilbab di Azerbaijan, Desak Perlindungan Terhadap Kebebasan Menjalankan Syariat Islam
- Siaran Pers Artikel
- calendar_month 6 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muslimat Hidayatullah mengecam kebijakan Pemerintah Azerbaijan yang berdampak pada pelarangan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah negeri. Kebijakan tersebut dinilai mengancam kebebasan beragama, mengabaikan hak asasi manusia, serta membatasi hak para muslimah dalam menjalankan ajaran agamanya. PP Muslimat Hidayatullah mendesak Pemerintah Azerbaijan untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan menjamin agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinan agamanya tanpa diskriminasi.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan ini berkaitan dengan amandemen peraturan yang disetujui pada September 2026 mengenai penerapan standar berpakaian seragam di sekolah negeri di Azerbaijan, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut pelarangan jilbab, penerapannya dilaporkan berdampak pada siswi dan guru perempuan yang mengenakan jilbab. Sejak dimulainya tahun ajaran baru pada September–Oktober 2026, sejumlah siswi dilaporkan menghadapi pembatasan akses ke lingkungan sekolah dan dihadapkan pada pilihan untuk melepas jilbab atau tidak mengikuti kegiatan pendidikan.
PP Muslimat Hidayatullah memandang bahwa kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab atas nama penegakan prinsip sekularisme tidak sejalan dengan upaya internasional untuk memerangi islamofobia, menghapus diskriminasi, dan melindungi kebebasan beragama. Negara semestinya hadir sebagai pelindung hak setiap warga negara, termasuk dalam menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama yang diyakininya. Prinsip penataan kehidupan bernegara tidak seharusnya menjadi alasan untuk meniadakan ekspresi keyakinan yang merupakan bagian mendasar dari kehidupan beragama seseorang.
Bagi PP Muslimat Hidayatullah, jilbab bukan sekadar persoalan pakaian, melainkan bagian dari identitas, hak asasi, dan kewajiban syar’i seorang Muslimah. Dalam ajaran Islam, kewajiban menutup aurat bagi perempuan Muslim yang telah baligh memiliki landasan dalam Al-Qur’an, antara lain Surah Al-Ahzab ayat 59 dan Surah An-Nur ayat 31. Bagi Muslimah yang meyakini dan menjalankan ajaran tersebut, mengenakan jilbab merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pilihan fashion atau atribut sosial. Karena itu, kebijakan yang memaksa seorang muslimah melepas jilbab demi memperoleh akses pendidikan merupakan persoalan serius yang mencederai kebebasan beragama dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, PP Muslimat Hidayatullah mendesak Pemerintah Azerbaijan untuk segera mencabut kebijakan yang berdampak pada pelarangan jilbab serta menjamin hak siswi dan guru untuk mengenakan jilbab tanpa diskriminasi maupun pembatasan akses pendidikan. PP Muslimat Hidayatullah juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membuka komunikasi melalui jalur diplomatik dengan Pemerintah Azerbaijan guna mendorong pencabutan kebijakan tersebut dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan menjalankan ajaran agama.
Di sisi lain, kasus pelarangan jilbab di Azerbaijan ini menambah panjang daftar kasus serupa yang terjadi, tidak hanya di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas, tetapi bahkan juga terjadi di beberapa negara mayoritas muslim. PP Muslimat Hidayatullah memandang sekularisme sebagai bahaya laten dan ancaman serius yang dapat merusak tatanan Islam. Islam pada hakikatnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat spiritual maupun sosial-politik (syamil wa kamil). Dalam konteks ini, pelarangan jilbab merupakan salah satu ekses negatif dari paham sekularisme yang cenderung memisahkan agama dari kehidupan publik. Ketika prinsip tersebut diterapkan dengan membatasi simbol-simbol keagamaan di ruang publik, termasuk di lembaga pendidikan dan instansi negara, para muslimah dapat kehilangan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya. Oleh karena itu, PP Muslimat Hidayatullah mengimbau segenap komponen umat Islam untuk bersama-sama menjaga umat dari penyebaran paham sekularisme yang dapat merusak tatanan kehidupan umat.
- person

Saat ini belum ada komentar