PP Muslimat Hidayatullah Menyatakan Keprihatinan Atas Karhutla, Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Siaran Pers
- calendar_month 19 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Pengurus Pusat (PP) Muslimat Hidayatullah menyampaikan keprihatinan mendalam atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, antara lain Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Bencana ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan serta mengganggu aktivitas masyarakat. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis akibat paparan kabut asap dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya.
PP Muslimat Hidayatullah mendoakan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan perlindungan, kekuatan, ketabahan, dan kesehatan kepada masyarakat di wilayah terdampak. Doa dan apresiasi juga disampaikan kepada seluruh petugas pemadamkebakaran dan relawan yang terus berjuang menangani karhutla di lapangan.
PP Muslimat Hidayatullah berharap bencana karhutla dan kabut asap segera berakhir sehingga masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan memperoleh hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan layak.
Karhutla Berulang Harus Menjadi Alarm Serius
Di sisi lain, PP Muslimat Hidayatullah mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keseriusan dalam menangani karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap efektivitas kebijakan pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk pengawasan terhadap aktivitas usaha, tata kelola perizinan, serta perlindungan kawasan hutan dan lahan gambut.
Sementara itu, data pemantauan karhutla pada 2026 juga menunjukkan peningkatan luas area terdampak pada periode Januari hingga Juni. Berdasarkan angka yang dirujuk dari BNPB dan Kementerian Kehutanan, akumulasi luas karhutla periode Januari–Juli 2026 disebut mencapai 202.004,30 hektare. Angka itu dipastikan terus bertambah, mengingat kejadian karhutla masih berlangsung hingga saat ini, bahkan eskalasinya semakin meningkat di sejumlah wilayah.
Peningkatan kejadian dan luas area terbakar semestinya menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi harus disertai upaya pencegahan yang konsisten, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan kerentanan lingkungan.
PP Muslimat Hidayatullah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, mendukung upaya pencegahan karhutla, serta membantu masyarakat yang terdampak sesuai kemampuan masing-masing.
Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sinergi nyata agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat, tetapi berlanjut pada pemulihan ekosistem dan pencegahan jangka panjang.
Menjaga Bumi adalah Amanah Kekhalifahan
PP Muslimat Hidayatullah menegaskan bahwa bencana karhutla ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan secara lebih bertanggung jawab. Menjaga hutan, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan kehidupanmerupakan amanah bersama yang tidak boleh diabaikan.
Ketua Umum PP Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar, S.Sos.I., M.Pd., mengingatkan bahwa menjaga kelestarian bumi merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi.
Dalam pernyataannya, ia menyitir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Al-Anbiya’ ayat 105:
وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ
“Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di dalam Aż-Żikr (LauhMahfuz), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 105).
“Ayat tersebut mengingatkan bahwa kesalehan tidak semestinya dipahami sebatas ketekunan dalam ibadah ritual, tetapi juga perlu tercermin dalam tanggung jawab menjaga kehidupan, mengelola sumber daya alam secara bijaksana, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam perspektif tersebut, manusia dituntut untuk memakmurkan bumi, membangun peradaban berdasarkan petunjuk Allah, menjaga persatuan, serta menunaikan amanah pengelolaan sumber daya alam secara bertanggungjawab.
“Sebaliknya, pengelolaan sumber daya alam secara serampangan, tidak bertanggung jawab, dan mengabaikan kelestarian lingkungan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah selaku khalifah fil ardh yang bertanggung jawab dalam menjaga bumi. Karena itu, upaya mencegah karhutla bukan hanya persoalan teknis dan kebijakan publik, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan,” pungkasnya.
- person

Saat ini belum ada komentar