PP Mushida Hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PP Muslimat Hidayatullah diwakili oleh Marsiti (Ketua Bidang Tarbiyah dan Mutiah Najwati (Ketua Departemen Keputrian) menghadiri Silaturahmi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat pada Senin, 14 Juli 2025 di Daima Suites Margonda, Depok.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka ingin menyelamatkan keberadaan perempuan, dengan adanya fakta terjadinya banyak kekerasan yang dialami oleh banyak perempuan.
Sebagaimana Undang Undang No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (CEDAW).
Sajian fakta di lapangan dari DP3AKN (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Nasional) pada tahun 2020, terjadi 1.239 kasus kekerasan pada perempuan, meningkat pada tgl 2021 menjadi 1.749 kasus. Maka kondisi ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan.
Hal ini yang menjadi asbab terbitnya Peraturan Daerah agar bisa menjadi payung hukum bagi para perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan hukum yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28 A-J.
Pemberdayaan perempuan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan perempuan agar mampu berpartisipasi aktif dan mampu melibatkan diri dalam proses pembangunan bangsa.
Selain itu memberikan kemudahan akses dan kontrol agar perempuan mampu mengatur diri dan meningkatkan raa percaya diri sehingga mampu membangun konsep diri dan kemampuannya.
Adapun perlindungan perempuan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental pada korban atau saksi dari berbagai gangguan dan ancaman dari tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan di pengadilan. Anggota DPRD Jawa Barat, Ibu Elly Farida mengajak kolaborasi kepada semua pihak untuk mau bersinergi, terutama sekarang beliau sedang membangun rumah pemberdayaan perempuan.
- person


Saat ini belum ada komentar