light_mode
light_mode

Muslimah Bekerja, Begini Pandangan Islam

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERUPAKAN pemandangan yang jamak di era modern ini, seorang wanita bekerja atau berkarier di luar rumah. Bekerja menuntut para wanita meninggalkan rumah dan anak-anak mereka hingga berjam-jam.

Pulang larut malam karena bekerja juga bukan hal aneh lagi. Bahkan, tak sedikit wanita bekerja di ‘dunia’ laki-laki. Sebut saja misalnya, menjadi pilot, sopir, atau kernet bus. Di beberapa tempat, bahkan ada wanita menjadi tukang becak.

Maka muncullah pertanyaan, bagaimana sejatinya pandangan Islam tentang hal ini?

Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah menjelaskan, tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga dan keluarga termasuk mendidik anak-anak. Berbakti kepada suami termasuk pula tugas utama seorang wanita. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.” (HR al-Bukhari). Dalam hal ini, perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Karena itu, wilayah kerja perempuan hanya di rumah.

“Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan bekerja,” kata Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam buku Buku Pintar Fikih Wanita. Menurut Manshur, mereka boleh melakukan jual beli atau usaha dengan harta benda pribadinya. Tidak seorang pun boleh melarang mereka selama mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan agama. Atas dasar ini, mereka diperbolehkan memperlihatkan wajah saat melakukan transaksi jual-beli atau kedua telapak tangan mereka ketika memilih, mengambil, dan memberikan barang dagangan.

Menurut Manshur, banyak teks-teks hadis dan pendapat ulama yang memperbolehkan wanita bekerja. Intinya, seorang Muslimah boleh bekerja jika mendapat izin dari suami. Hak memberi izin yang dimiliki suami ini gugur dengan sendirinya jika suami tidak memberi nafkah pada istrinya.

Meski boleh bekerja, tak sembarang pekerjaan boleh dilakukan seorang  Muslimah. Dalam hal ini, seperti disebutkan dalam al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa kriteria pekerjaan di luar rumah yang boleh dilakukan perempuan. Pertama, tidak termasuk perbuatan maksiat dan tidak mencoreng kehormatan keluarga.

Kedua, tidak mengharuskan dirinya berduaan (khalwat) dengan laki-laki bukan muhrimnya. Dalam Bada’i al-Shana’i disebutkan, Imam Abu Hanifah mengharamkan pekerjaan asisten pribadi bagi perempuan. Hal itu mengingat fitnah yang mungkin timbul ketika dia berduaan dengan atasannya yang seorang laki-laki bukan muhrimnya. Pendapat yang sama dikemukakan Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Berduaan dengan laki-laki bukan muhrimnya termasuk perbuatan maksiat, di samping memungkinkan terjadinya kemaksiatan. Seperti sabda Rasulullah: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiganya.” (HR al-Thabrani dan al-Hakim).

Ketiga, tidak mengharuskan dirinya berdandan berlebihan dan membuka auratnya ketika keluar rumah. Larangan ini sejalan dengan firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 33: “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” Begitu pula dalam surah al-Nur ayat 31: “Dan, janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat.”

Sementara itu, dalam sebuah hadis disebutkan: “Wanita yang menyeret ekor kainnya, berjalan lenggak-lenggok, dan berdandan bukan untuk suaminya adalah seperti kegelapan hari kiamat yang tak memiliki cahaya sedikit pun.” (HR  al-Tirmidzi dari Maimunah bint Sa’ad).

Sumber: Khazanah Republika

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mushida Riau Tingkatkan Kompetensi Wirausaha Melalui Workshop Digital Marketing Berbasis Nilai Islam

    Mushida Riau Tingkatkan Kompetensi Wirausaha Melalui Workshop Digital Marketing Berbasis Nilai Islam

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Widya Hasanah
    • 0Komentar

    Pekanbaru – Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah Riau mengikuti Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Naik Kelas di Era Digital yang diselenggarakan oleh Departemen Ekonomi Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMIWI) Riau di Pendopo Teras Orange, Pekanbaru, Sabtu (25/7/2026). PW Mushida Riau diwakili oleh Ketua PW Mushida Riau, Marhamah, yang juga merupakan salah satu Presidium BMIWI […]

  • Muslimat Hidayatullah Meluncurkan Program Majelis Quran Lansia Bahagia

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    (Jawa Barat, mushida.org) Belajar Al-Qur’an bisa dilakukan di mana saja dan tak mengenal usia, tua atau muda. Tak ada kata terlambat untuk belajar Al-Qur’an dan mendekatkan diri kepada Allah. Untuk itu, Muslimat Hidayatullah meluncurkan program Majelis Qur’an Lansia Bahagia, sebagai wadah bagi ummahat lanjut usia dalam mempelajari Al-Qur’an. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 18 Agustus […]

  • Muslimat Hidayatullah Ikuti Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, mushida.org) – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Sakinah Finance, mengadakan acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah disingkat dengan SICANTIKS Batch 2 di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2023. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah […]

  • PW Mushida Bangka Belitung Selenggarakan Training Parenting I

    PW Mushida Bangka Belitung Selenggarakan Training Parenting I

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Bangka Belitung, mushida.org) Visi Muslimat Hidayatullah yaitu Membangun Keluarga Qur’ani Menuju Peradaban Islam. Keluarga adalah institusi terkecil dalam membangun sebuah peradaban. Untuk itu peran seorang istri tidak dapat dianggap remeh. Istri atau ummahat profesional berdampingan dengan suami sebagai manager keluarga diharapkan mampu membangun keluarga berakhlak Qur’ani. Dalam mewujudkan visi tersebut, Mushida perlu memberikan tarbiyah untuk para ummahat dalam […]

  • Kader Penggerak Roda Organisasi

    Kader Penggerak Roda Organisasi

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Sebuah lembaga atau organisasi yang memiliki kurikulum bagus, program berkualitas, fasilitasnya lengkap, tapi jika tidak memiliki sosok rijaal, maka itu akan sia-sia. Rijaal dalam bahasa arab artinya laki-laki. Maknanya, sosok kader yang merupakan sumber daya manusia yang menjadi penerus sebuah lembaga atau organisasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PP Mushida, Siti Sarah Zakiyah, pada […]

  • Buka Wawasan Literasi Keuangan, PP Mushida Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan Muslimat

    Buka Wawasan Literasi Keuangan, PP Mushida Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan Muslimat

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    (Jakarta, mushida.org) Muslimat sebagai manajer dalam keluarga, harus cerdas dalam pengelolaan keuangan keluarga dan mampu berdikari hingga dapat menjalankan misi dakwah dengan baik. PP Muslimat Hidayatullah menyelenggarakan kegiatan nasional dengan tema “Pemberdayaan Muslimat Melalui Pelatihan Fundrising dan Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Keluarga” pada 4-6 September 2024. Pelatihan hybrid yang diadakan di […]

expand_less