light_mode
light_mode

Muslimah Bekerja, Begini Pandangan Islam

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERUPAKAN pemandangan yang jamak di era modern ini, seorang wanita bekerja atau berkarier di luar rumah. Bekerja menuntut para wanita meninggalkan rumah dan anak-anak mereka hingga berjam-jam.

Pulang larut malam karena bekerja juga bukan hal aneh lagi. Bahkan, tak sedikit wanita bekerja di ‘dunia’ laki-laki. Sebut saja misalnya, menjadi pilot, sopir, atau kernet bus. Di beberapa tempat, bahkan ada wanita menjadi tukang becak.

Maka muncullah pertanyaan, bagaimana sejatinya pandangan Islam tentang hal ini?

Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah menjelaskan, tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga dan keluarga termasuk mendidik anak-anak. Berbakti kepada suami termasuk pula tugas utama seorang wanita. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.” (HR al-Bukhari). Dalam hal ini, perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Karena itu, wilayah kerja perempuan hanya di rumah.

“Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan bekerja,” kata Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam buku Buku Pintar Fikih Wanita. Menurut Manshur, mereka boleh melakukan jual beli atau usaha dengan harta benda pribadinya. Tidak seorang pun boleh melarang mereka selama mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan agama. Atas dasar ini, mereka diperbolehkan memperlihatkan wajah saat melakukan transaksi jual-beli atau kedua telapak tangan mereka ketika memilih, mengambil, dan memberikan barang dagangan.

Menurut Manshur, banyak teks-teks hadis dan pendapat ulama yang memperbolehkan wanita bekerja. Intinya, seorang Muslimah boleh bekerja jika mendapat izin dari suami. Hak memberi izin yang dimiliki suami ini gugur dengan sendirinya jika suami tidak memberi nafkah pada istrinya.

Meski boleh bekerja, tak sembarang pekerjaan boleh dilakukan seorang  Muslimah. Dalam hal ini, seperti disebutkan dalam al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa kriteria pekerjaan di luar rumah yang boleh dilakukan perempuan. Pertama, tidak termasuk perbuatan maksiat dan tidak mencoreng kehormatan keluarga.

Kedua, tidak mengharuskan dirinya berduaan (khalwat) dengan laki-laki bukan muhrimnya. Dalam Bada’i al-Shana’i disebutkan, Imam Abu Hanifah mengharamkan pekerjaan asisten pribadi bagi perempuan. Hal itu mengingat fitnah yang mungkin timbul ketika dia berduaan dengan atasannya yang seorang laki-laki bukan muhrimnya. Pendapat yang sama dikemukakan Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Berduaan dengan laki-laki bukan muhrimnya termasuk perbuatan maksiat, di samping memungkinkan terjadinya kemaksiatan. Seperti sabda Rasulullah: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiganya.” (HR al-Thabrani dan al-Hakim).

Ketiga, tidak mengharuskan dirinya berdandan berlebihan dan membuka auratnya ketika keluar rumah. Larangan ini sejalan dengan firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 33: “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” Begitu pula dalam surah al-Nur ayat 31: “Dan, janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat.”

Sementara itu, dalam sebuah hadis disebutkan: “Wanita yang menyeret ekor kainnya, berjalan lenggak-lenggok, dan berdandan bukan untuk suaminya adalah seperti kegelapan hari kiamat yang tak memiliki cahaya sedikit pun.” (HR  al-Tirmidzi dari Maimunah bint Sa’ad).

Sumber: Khazanah Republika

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temu Kader Keputrian Mushida Jatim: Merajut Ukhuwah, Menumbuhkan Jiwa Kader

    Temu Kader Keputrian Mushida Jatim: Merajut Ukhuwah, Menumbuhkan Jiwa Kader

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Departemen Keputrian Muslimat Hidayatullah PW Jawa Timur mengadakan kegiatan “Temu Kader Keputrian Mushida Jawa Timur” pada 13 April 2021/01 Ramadhan 1442 H. Kegiatan virtual ini diikuti oleh Departemen Keputrian Pengurus Daerah (PD) wilayah Jawa Timur, pengasuh, dan keputrian tingkat SMP, SMA, dan PT se-Jawa Timur.  “Membangun jama’ah tidak bisa sendiri, namun kita harus bergabung dalam […]

  • Mushida Banten Selenggarakan Musyawarah Wilayah 3

    Mushida Banten Selenggarakan Musyawarah Wilayah 3

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Serang, mushida.org – Muslimat Hidayatullah Banten menyelenggarakan Musyawarah Wilayah 3 dengan tema “Meneguhkan Peran Muslimah dalam Membangun Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas” pada 28-29 Rajab 1447 H/17-18 Januari 2026 di Salsabila Tahfidz Boarding School, Serang, Banten.  “Musyawarah Wilayah merupakan forum musyawarah terlengkap di tingkat wilayah yang diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Musyawarah Wilayah ini diselenggarakan […]

  • Bukan Wanita Berkalung Sorban

    Bukan Wanita Berkalung Sorban

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Kita bukan wanita berkalung sorban yang menuntut kesetaraan. Kita adalah wanita Muslimah dengan gamis dan jilbab panjang yang sedang menempuh pendidikan dengan doa dan harapan bisa turut berperan dalam membangun peradaban.

  • VIDEO: Sedekah Jum’at Mushida Terus Digalakkan

    VIDEO: Sedekah Jum’at Mushida Terus Digalakkan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Pengurus Muslimat Hidayatullah (Mushida) Jabodebek bersinergi dengan Forum Jual Beli (FJB) Hidayatullah Depok terus menguatkan program bagi bagi komsumsi. Berikut diantaranya:

  • Edukasi Orangtua, Mushida Seminar Bahaya Homoseksual

    Edukasi Orangtua, Mushida Seminar Bahaya Homoseksual

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk keperihatinan terhadap maraknya perilaku homoseksual di Indonesia, Muslimat Hidayatullah Makassar bekerjasama dengan Komunitas Pencinta Keluarga (KIPIK), mengadakan seminar bertema ‘Menyelamatkan Bangsa dari Darurat LGBT’ di Aula Al-Bayan Hidayatullah Makassar, Rabu (16/03/2016) lalu. Dalam sambutannya, Haderah, selaku Ketua Mushida Makassar menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus homoseksual yang menurutnya terjadi juga karena lengahnya benteng dari […]

  • Wahai Kaumku, Jaga Kehormatanmu

    Wahai Kaumku, Jaga Kehormatanmu

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Buruknya air disebabkan buruknya tanah. Dan buruknya suatu kaum disebabkan karena buruknya perempuan-perempuan mereka. (Syair Arab) Seorang berkata kepada anak-anaknya, “Aku telah memperlakukan kalian dengan baik saat kalian masih kecil maupun setelah kalian dewasa, dan juga sebelum kalian dilahirkan.” Anak-anaknya bertanya, “Bagaimana ayah memperlakukan kami dengan baik sebelum kami lahir?” Ia menjawab, “Aku memilihkan ibu […]

expand_less