light_mode
light_mode

Muslimah Bekerja, Begini Pandangan Islam

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERUPAKAN pemandangan yang jamak di era modern ini, seorang wanita bekerja atau berkarier di luar rumah. Bekerja menuntut para wanita meninggalkan rumah dan anak-anak mereka hingga berjam-jam.

Pulang larut malam karena bekerja juga bukan hal aneh lagi. Bahkan, tak sedikit wanita bekerja di ‘dunia’ laki-laki. Sebut saja misalnya, menjadi pilot, sopir, atau kernet bus. Di beberapa tempat, bahkan ada wanita menjadi tukang becak.

Maka muncullah pertanyaan, bagaimana sejatinya pandangan Islam tentang hal ini?

Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah menjelaskan, tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga dan keluarga termasuk mendidik anak-anak. Berbakti kepada suami termasuk pula tugas utama seorang wanita. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.” (HR al-Bukhari). Dalam hal ini, perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Karena itu, wilayah kerja perempuan hanya di rumah.

“Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan bekerja,” kata Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam buku Buku Pintar Fikih Wanita. Menurut Manshur, mereka boleh melakukan jual beli atau usaha dengan harta benda pribadinya. Tidak seorang pun boleh melarang mereka selama mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan agama. Atas dasar ini, mereka diperbolehkan memperlihatkan wajah saat melakukan transaksi jual-beli atau kedua telapak tangan mereka ketika memilih, mengambil, dan memberikan barang dagangan.

Menurut Manshur, banyak teks-teks hadis dan pendapat ulama yang memperbolehkan wanita bekerja. Intinya, seorang Muslimah boleh bekerja jika mendapat izin dari suami. Hak memberi izin yang dimiliki suami ini gugur dengan sendirinya jika suami tidak memberi nafkah pada istrinya.

Meski boleh bekerja, tak sembarang pekerjaan boleh dilakukan seorang  Muslimah. Dalam hal ini, seperti disebutkan dalam al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa kriteria pekerjaan di luar rumah yang boleh dilakukan perempuan. Pertama, tidak termasuk perbuatan maksiat dan tidak mencoreng kehormatan keluarga.

Kedua, tidak mengharuskan dirinya berduaan (khalwat) dengan laki-laki bukan muhrimnya. Dalam Bada’i al-Shana’i disebutkan, Imam Abu Hanifah mengharamkan pekerjaan asisten pribadi bagi perempuan. Hal itu mengingat fitnah yang mungkin timbul ketika dia berduaan dengan atasannya yang seorang laki-laki bukan muhrimnya. Pendapat yang sama dikemukakan Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Berduaan dengan laki-laki bukan muhrimnya termasuk perbuatan maksiat, di samping memungkinkan terjadinya kemaksiatan. Seperti sabda Rasulullah: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiganya.” (HR al-Thabrani dan al-Hakim).

Ketiga, tidak mengharuskan dirinya berdandan berlebihan dan membuka auratnya ketika keluar rumah. Larangan ini sejalan dengan firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 33: “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” Begitu pula dalam surah al-Nur ayat 31: “Dan, janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat.”

Sementara itu, dalam sebuah hadis disebutkan: “Wanita yang menyeret ekor kainnya, berjalan lenggak-lenggok, dan berdandan bukan untuk suaminya adalah seperti kegelapan hari kiamat yang tak memiliki cahaya sedikit pun.” (HR  al-Tirmidzi dari Maimunah bint Sa’ad).

Sumber: Khazanah Republika

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiprah Mushida sebagai Ketua LGTKI  di Towuti Luwu Timur

    Kiprah Mushida sebagai Ketua LGTKI di Towuti Luwu Timur

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    FOKUS garapan mushida dibidang pendidikan salah satunya adalah mengawal dan mengembangkan pendidikan PAUD yakni TK/RA. Bukan karena kebetulan atau karena tidak ada pekerjaan yang lain, tetapi secara fitrawi, pendidikan PAUD bagi seorang wanita terutama yang telah menyandang gelar sebagai Ibu atau berstatus seorang Istri, keterlibatan di pendidikan PAUD sangat membantu untuk menggali potensi kepengasuhan seorang […]

  • Daurah Marhalah Uulaa Muslimat Hidayatullah Sumatera Utara

    Daurah Marhalah Uulaa Muslimat Hidayatullah Sumatera Utara

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sebagaimana perkataan yang masyhur, bahwa wanita (ummahat) menjadi pondasi dasar terhadap nasib dan masa depan dari umat atau bangsa tersebut. Jika ingin melihat kekuatan dan ketahanan suatu umat dan bangsa, maka lihatlah kualitas ummahat yang ada. Jika kualitas ummahat mereka baik, insya Allah maka  kekuatan negara mereka juga baik dan sulit untuk dipengaruhi oleh ideologi […]

  • Muslimat Hidayatullah Jawa Tengah Tegaskan Peran Sentral dalam Keluarga dan Masyarakat

    Muslimat Hidayatullah Jawa Tengah Tegaskan Peran Sentral dalam Keluarga dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    SEMARANG — Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Muslimat Hidayatullah Jawa Tengah resmi dibuka pada 16 Mei 2026/28 Dzulqaidah 1447 H di Kota Semarang dengan mengangkat tema “Konsolidasi Jati Diri dan Transformasi Organisasi Menuju Muslimat Hidayatullah yang Mandiri dan Berpengaruh.” Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menguatkan sinergi dan konsolidasi organisasi. Ketua PW Muslimat Hidayatullah Jawa Tengah, […]

  • Tiga Pola Interaksi Manusia Terhadap Al-Qur’an

    Tiga Pola Interaksi Manusia Terhadap Al-Qur’an

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Ada tiga pola interaksi manusia terhadap Al-Qur’an. Di antaranya yaitu  zhalimun li nafsih; lisan membaca ayat tapi niat kita memutus dari keberkahan Allah, muqtashid; menunaikan yang wajib saja atau meninggalkan sebagian sunnah, saabiqun bil khairaat; mengerjakan semua kewajiban dan hal-hal yang disunnahkan, juga meninggalkan semua hal yang diharamkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ust. Naspi Arsyad, […]

  • Argantara; Bait Cinta Dari Lereng Merapi

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Dengan satu tujuan, li-i’laa`i kalimaatillaah, untuk meninggikan kalimah Allah di muka bumi ini, khususnya lereng Merapi.

  • Ketua Majelis Penasihat Muslimat Hidayatullah Sampaikan Orasi Pada Aksi Bela Palestina di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, mushida.org) Jutaan massa memadati lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Ahad (5/11) pagi untuk menunjukkan dukungan dan solidaritas bagi warga Palestina. Dengan mengenakan pakaian serba putih, dan atribut Palestina, massa memulai long march dari Patung Kuda pada pukul 06.00 WIB. Muslimat Hidayatullah turut menghadiri dan menunjukkan solidaritasnya pada acara yang bertajuk “Aksi Damai Bela […]

expand_less