Upaya legalisasi perilaku kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di Indonesia kian mengemuka. PP Muslimat Hidayatullah (Mushida) memandang persoalan LGBT tidak boleh dianggap sepele.
“Keluarga yang kokoh akan hindari paparan LGBT. Muslimat Hidayatullah buka layanan konseling untuk LGBT yang mau taubat,” kata Sekretaris Jenderal PP Muslimat Hidayatullah, Leny Syahnidar dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/2).
Ia menilai, LGBT perlu upaya penyelesaian secara kolektif, bahkan perlu keterlibatan dari pemerintah. Untuk itu, PP Muslimat Hidayatullah (PP Mushida) menyatakan sejumlah hal menyikapi LGBT di Indonesia.
Pertama, menolak legalisasi dan segala promosi LGBTQ karena bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan Pancasila serta tak sejalan dengan norma-norma kesusilaan. Bahkan, berbagai dalih genetika yang dikemukakan oleh kelompok LGBT untuk pembenaran perilaku tersebut telah banyak dibantah melalui berbagai riset ilmiah, faktual, dan rasional.
Kedua, kampanye LGBT yang dilakukan dengan beragam pola bahkan tak sedikit dilakukan secara demonstratif bisa membuat generasi muda terpapar dengan ide-ide kebebasan yang diusung. Sehingga, jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kampanye itu akan membuat anak-anak terjebak. Dan akhirnya dapat terstimulasi menjadi LGBT atau bersikap permisif terhadapnya.
Ketiga, menyerukan kepada kaum ibu untuk terus menguatkan perannya di rumah tangga mengingat kedudukannya sebagai madrasah terbaik untuk anak-anaknya. Sinergi yang baik antar anggota keluarga, khususnya ayah dan bunda, serta kepedulian bersama terhadap lingkungan akan mengokohkan ketahanan keluarga dari paparan pengaruh-pengaruh negatif seperti LGBT.
Keempat, medorong media massa untuk turut melakukan edukasi positif terhadap masalah LGBT yang abnormal. Media sangat berperan membentuk cara pandang masyarakat terhadap masalah ini. Karena itu, PP Mushida mendesak media jangan hanya mempublikasikan sisi kehebohan LGBT dan reaksi-reaksi terhadapnya. Media juga dinilai mestinya memuat solusi penyelesaian LGBT yang sesuai dengan ajaran agama dan tatanan kemanusiaan.
Kelima, PP Mushida menginstruksikan kepada semua jajaran pengurus dari tingkat pusat, wilayah dan daerah untuk membuka layanan konseling dan penanganan korban LGBT. Pusat-pusat konseling tersebut, harus dimaksimalkan untuk turut memantau serta mencegah penyebaran virus khususnya di lingkungan terdekat dan membantu merehabilitasi mereka yang ingin kembali hidup normal. Karena umumnya, mereka menjadi LGBT karena lingkungan atau pola asuh.
Sumber: Republika Online