DEPOK – Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah (Mushida) Jabodebek sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) apabila untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual seperti perkosaan dan pencabulan.
Namun, Mushida Jabodebek menegaskan, pengesahan RUU P-PKS harus selaras dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dan tak menjadi tunggangan untuk melegalisasi penyimpangan yang berlawanan dengan Pancasila seperti pelacuran, lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT).
Ketua PW Mushida Jabodebek, Siti Marsiti, mengatakan dalam setiap pasal dalam RUU PKS memang tak tertuang bahwa perzinahan dan LGBT tidak dilarang. Namun, ia menilai, bunyi dari Pasal 1 dan 11 RUU PKS itulah yang seolah-olah mengizinkan perzinahan dan LGBT.
“Karena ini untuk kepentingan nasional khususnya keluarga Indonesia yang peduli terhadap keluhuran peradaban bangsa, maka tentu kita perlu memberi kritik terhadap RUU PKS ini. Jangan sampai bias dan kontra Pancasila,” kata Marsisi dalam keterangan persnya, Sabtu (2/3/2019).
Mengutip studi Center for Gender Studies (CGS), Marsiti menyebutkan, pengaruh feminisme dalam kampanye penghapusan kekerasan seksual dalam RUU PKS ini tampak jelas dari penggunaan kata-kata “relasi kuasa atau relasi gender” dalam definisi kekerasan seksual yang menyiratkan peperangan terhadap konsep patriarki.
Kekerasan seksual yang dimaksud para feminis merupakan bentuk dari gender-based violence atau kekerasan berbasis gender, yaitu mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender. (Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Februari 2017).
Filosofi yang mendasari munculnya konsep kekerasan seksual adalah pandangan bahwa kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine.
CGS menemukukan bahwa salah satu elemen penting patriarki adalah kontrol terhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan. Pandangan tersebut merupakan ciri khas “worldview” kaum feminis radikal. Apabila masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim mampu memahami ajaran dan nilai-nilai universal Islam maka mereka akan tegas menolak konsep kekerasan seksual yang ditawarkan feminisme.
Karena itu, Marsiti menyarankan agar RUU PKS dikaji ulang secara lebih konfrehensif agar selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama dan norma-norma Pancasila. Ia pun menyesalkan stigma sejumlah pihak yang menuding kritikus RUU PKS ini dilakukan oleh kelompok konservatif Islam.
“Kritik atau penolakan terhadap RUU PKS hanyalah implikasi dari gejala sosial yang mengemuka. Kenapa kritik yang sebetulnya konstruktif malah diidentifikasi sebagai konservatisme. Jadi tidak perlu paranoid,” imbuhnya.
Justru, lanjut dia, adanya suara berbeda dari mayoritas masyarakat tersebut mestinya menjadi pertimbangan sebagai beleid agar RUU PKS tetap sejalan dengan nilai etika bangsa Indonesia yang Berketuhanan yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang beradab.