Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (PP Mushida) menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
PP Mushida meminta dan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU HIP karena secara substantif, filosofis, yuridis mereduksi kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara.
Berikut ini siaran pers PP Mushida terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila. Unduh, Klik di sini.