PP Muslimat Hidayatullah Minta Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

07 November 2021

Oleh : Admin Mushida

mushida
PP Muslimat Hidayatullah Minta Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

PP Muslimat Hidayatullah menyesalkan adanya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasalnya, Permendikbud No. 30/2021 yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.

“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar. Sos.I.

Muslimat Hidayatullah juga menyimpulkan bahwa Permendikbud No. 30/2021 ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional. Sejalan dengan itu, tujuan Pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan Bangsa.

Permendikbud No. 30/2021 ini merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Sedangkan pasal dalam RUU PKS tersebut, bertentangan dengan ajaran agama Islam yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.  

Permendikbud No. 30/2021 ini sangat menekankan masalah “tanpa persetujuan korban” sebagai salah satu indikator kejahatan seksual, sebagaimana dijelaskan beberapa contoh pada pasal 5. Hal ini menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual (perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan) jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual.”

Bertolak dari pemaparan di atas, Muslimat Hidayatullah mengimbau agar seharusnya Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.

Terakhir, Muslimat Hidayullah mengajak Organisasi Massa dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Permen 30/2021 ini, karena berpotensi pada legalisasi aktivitas perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi. */Arsyis M