Departemen Ekonomi PP Mushida Selenggarakan Seminar Halal, Thoyyib, dan Berkah

08 Agustus 2022

Oleh : admin

mushida
Departemen Ekonomi PP Mushida Selenggarakan Seminar Halal, Thoyyib, dan Berkah

Departemen Ekonomi PP Muslimat Hidayatullah mempersembahkan “Seminar Halal, Thoyyib, dan Berkah” pada 06/08/2022 di Gedung Dakwah, Cipinang, Jakarta. Seminar ini disiarkan melalui kanal YouTube Mushida Official, dihadiri oleh peserta offline dan online yaitu peserta Daurah Murobbiyah Wustha Nasional II, Pengurus PP, PW, PD, dan Umum.

Gaya hidup merupakan cara seseorang menjalani hidupnya sehari-hari yang dipengaruhi standar, nilai, dan prinsip masing-masing. Standar, nilai, dan prinsip masing-masing orang tentunya saling berbeda. Gaya hidup juga bisa diartikan sebagai seni seseorang menjalani hidup, mulai dari prinsip, tingkah laku, kebiasaan, aktivitas, sampai dengan minat dan ketertarikannya.

Demikian disampaikan oleh Asesor Penilai Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri, Ir. Dina Sudjana, dalam materi yang berjudul “Halal is My Life.”

“Gaya hidup halal diartikan sebagai seni hidup seseorang dalam menjamin kehidupan sehari hari tapa melanggar hal yang sudah diatur oleh agama. Gaya hidup ini adalah sebuah seni yang menerapkan prinsip halal tapa meninggalkan situasi kekinian,” lanjutya.

Ketua Harian Pusat Halal Salman ITB  ini menegaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk memakan, menggunakan, memanfaatkan dan mengkonsumsi produk halal dan baik. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka akan berdampak negatif pada tingkat keimanan dan keislamannya seperti amal ibadahnya tidak diterima Allah SWT, dan doanya tidak dikabulkan.

“Oleh karena itu produk halal harus tersedia, terjangkau dan terjamin agar umat Islam merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsinya,” imbuhnya.

Allah berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169)

Sedangkan produk halal menurut syariat ialah halal bahannya, halal cara memperolehnya, halal cara memprosesnya, halal dalam pengemasannya, halal dalam penyimpanannya, halal dalam pengangkutannya, dan halal dalam penyajiannya.

Yang tak kalah menarik, di sela-sela materinya beliau menceritakan pengalamannya selama hidup di Jepang tentang gaya hidup Islami, berdakwah dan mengedukasi banyak orang tentang makanan yang halal dan thoyyib. Hal inilah yang membuat perempuan kelahiran Bandung ini direkrut oleh Pemerintah Jepang untuk membuat standar halal.

“Melalui pemaparan ini, banyak peluang ekonomi yang dapat diambil oleh ummahat sekalian, mengingat dalam bidang kehalalan ini juga masih sangat sedikit. Semoga materi yang bermanfaat ini dapat menjadi bekal bagi ummahat untuk diterapkan di daerah masing-masing,” ungkap Kabid Pelayanan Umat PP Mushida sekaligus moderator seminar, Neny Setiawaty.

Dalam kesempatan ini, Fahrur Rozi sebagai Kabid Umum Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah menyebutkan bahwa LPH Hidayatullah berkomitmen mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

“Makanan tidak hanya harus halal, namun juga harus thoyyib dan berkah,” terang Arif Sufia G dalam materinya tentang Halal, Thoyyib, dan Berkah.

Menurutnya, thoyyib terdiri dari kandungan gizi yang lengkap, higienis, menyehatkan, bebas dari zat perusak, dan sesuai sunnah Rasulullah.

“Jika kita menerapkan sunnah, maka hidup menjadi berkah. Berkah ialah kebaikan yang bertambah,” papar praktisi halal dan thoyyib ini.

Sunnah itu berpahala, maka memperbanyak melakukan sunnah akan mengundang keberkahan dan menambah pahala. Makan makanan yang disunnahkan adalah berpahala, dan insyaa Allah membuat tubuh menjadi sehat.

“Tubuh yang sehat itu membuat peluang untuk berbuat kebaikan seperti beribadah, berdakwah, banyak beramal sholeh,” tuturnya.

Rasulullah bersabda, “Ya Allah, berkahilah cuka, karena ia adalah lauk para nabi sebelumku.” (HR. Ibnu Majah No.3318)

Cuka adalah cairan hasil fermentasi, yang mana pada proses fermentasinya melibatkan makhluk berukuran mikro, yaitu bakteri atau mikroba atau disebut juga dengan istilah probiotik.

“Produk yang diproses melalui fermentasi dengan melibatkan ribuan jenis probiotik termasuk dalam kategori cuka yang disunnahkan oleh Rasulullah,” jelasnya.

Dengan mengonsumsi produk hasil fermentasi, selain tubuh akan menjadi sehat, juga mendapat pahala dan keberkahan karena mengikuti sunnah Rasulullah.

“Seminar ini diharapkan dapat menambah wawasan muslimah tentang gaya hidup halal, mengonsumsi produk yang thoyyib, sehingga membawa kebarkahan dalam hidupnya,” ungkap Panitia Penyelenggara, Ina Sriwahyuni.