Rasulullah bersabda
“Perintahkanlah anakmu sholat ketika berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan sholat) dan pisahkan tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak anak perempuan).” (H.R Abu Dawud)
Hadits tersebut disampaikan oleh Ustadz Fauzil Adzhim pada Webinar Parenting yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Departemen Sosial PP Mushida pada 21 Oktober 2023.
Webinar yang mengangkat tema “Peran orang tua dalam mempersiapkan pendidikan aqil baligh anak” ini diikuti oleh lebih dari 570 partisipan. Tema ini diangkat agar menambah wawasan pada orang tua tentang apa saja yang perlu dilakukan orang tua untuk menyiapkan anak menuju akil baligh. Selain itu, memotivasi orang tua mengambil kesempatan untuk lebih mendekatkan hati dan diri pada anak-anaknya agar lebih bisa bersikap tepat sesuai syariat saat akil baligh.
“Secara bahasa, taklif adalah membebani sesuatu yang ada kesukaran di dalamnya,” sebut Ustadz Fauzil Adhim dalam materinya.
Qalamu taklif dibagi menjadi tiga di antaranya qalamuts tsawab ialah pertanggungjawaban atau akibat hukum yang berhubungan dengan pahal, qalamul ‘iqab ialah pertanggungjawaban atau akibat hukum yang berkaitan dengan ancaman dan hukuman, dan qalamul mutlafat yaitu pertanggungjawaban atau akibat hukum yang berkaitan dengan ancaman dan hukuman.
Allah berfirman
وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 59)
“Dalam ayat ini disebutkan kata athfal, bukan aulad. Athfal merujuk pada tahap perkembangan dan kematangan seorang anak. Sedangkan aulad merujuk pada kondisi biologis anak,” imbuhnya.
Menurutnya, jika anak sudah baligh tetapi alam berpikirnya masih belum berubah dari dunia anak-anak, bukan menunjukkan gagalnya orang tua dalam mendidik anak.
Orang tua memiliki kewajiban menyiapkan anak baik mereka lakukan sendiri atau melalui orang lain yang memiliki ilmu. Agar ketika anak mulai mengenal Al-Qolam, mereka telah memiliki kesiapan untuk menunaikan beban taklif yang dibebankan kepadanya, baik ketika anak baligh sebelum sepuluh tahun maupun sesudahnya.
Rasulullah bersabda
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga dia terjaga, anak kecil hingga dia ihtilam, dan orang gila sampai dia berakal.” (H.R Abu Dawud)
Tanda baligh ada tiga, di antaranya telah mencapai usia 15 tahun, mimpi basah pada laki-laki, dan haid pada perempuan.
“Setelah anak baligh, orang tua masih tetap melakukan pendampingan, tidak bisa langsung dilepaskan begitu saja,” tegasnya dalam memotivasi orang tua untuk melakukan pendampingan pada anak.
Harapannya webinar parenting ini dapat mejadi wadah bagi orang tua untuk dapat saling berbagi tentang persiapan orang tua dalam menyambut masa akil baligh pada anak.