light_mode
light_mode

Tidak Harus Keras, Begini Tips Menghukum Anak dengan Efektif

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Nayla Firdaus

SEORANG anak belia melakukan kesalahan. Lalu ayahnya langsung memukulnya. Ia lantas lari ke kamar tidur, menangis dan tertidur.

Tidak lama setelah itu ia mengalami mimpi buruk dan berteriak bangun. Ibunya malah menamparnya dengan dalih berusaha menenangkannya.

Saat itulah ayahnya berkata “Dasar anak manja, Kamu yang merusaknya dengan menuruti segala kemauannya”.

Ibunya pun menimpali “Justru kamu yang merusaknya! Kamu berubah kasar. Padahal dulu sayang berlebihan padanya!”.

Di tengah situasi kacau seperti ini, Ayah mengakui dirinya dengan berkata “Saya memang tidak pantas menjadi seorang ayah. Bagaimana saya bisa merawat anak sementara saya tidak berpengalaman”.

Ibu juga menjawab dalam hati “Saya juga benar-benar sedih. Saya tidak mau punya anak lagi”.

Tindakan-tindakan seperti di atas mengesankan bahwa mereka tidak cakap dalam menjalankan tugas sebagai ayah dan ibu.

Mendidik anak tidak memerlukan segudang teori. Hal yang diperlukan adalah memahami segudang persoalan, Saling melempar tuduhan juga merupakan kesalahan fatal.

Imam Al Ghazali menyinggung sebuah metode indah dalam menangani kesalahan sebagai berikut:

“Ketika anak melakukan kesalahan sekali, kesalahan ini harus dilupakan, Jangan beberkan masalah ini jika ia terlihat tidak berani mengulang kesalahan yang sama, Terlebih jika ia berusaha untuk menutupi kesalahan tersebut. Karena, menampakkan kesalahan seperti ini mungkin mendorongnya bersikap berani dan tidak peduli jika kesalahannya dibeberkan”.

Ketika anak kembali mengulangi kesalahan, anak harus ditegur empat mata. Besarkan tindakan yang ia lakukan dan sampaikan padanya, “Jangan pernah lagi kau ulangi perbuatan seperti itu. Jangan lagi kau terlihat melakukan perbuatan seperti itu karena kesalahanmu akan dibeberkan ke banyak orang”.

Jangan terlalu sering menegurnya. Teguran yang terlalu sering disampaikan tidak akan membekas di hatinya dan membuatnya mudah melakukan perbuatan-perbuatan buruk.

Ayah harus menjaga wibawanya kala berkata pada anak. Jangan mencelanya selain sesekali saja. Hukuman harus diberikan langsung setelah kesalahan diberikan. Jangan terlalu berat hingga membuat anak merasa terdzolimi. Jangan juga menyakiti perasaannya.

Fakta menunjukkan, celaan biasa dan ringan yang disampaikan dengan nada datar lebih berpengaruh dalam diri anak dibandingkan dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh hukuman fisik yang keras.

Semakin sering hukuman diberikan kepada anak, pengaruhnya akan semakin kecil, bahkan mungkin semakin membuatnya membangkang terhadap segala perintah di kemudian hari.

Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkatan usianya. Tidak adil jika hukuman fisik atau celaan diberikan kepada anak usia dua tahun. Mengerutkan wajah sudah cukup untuk usia tersebut. Anak pada saat itu belum memaknai arti hukuman.

Anak usia tiga tahun bisa dihukum dengan cara mengambil mainannya ketika ia melakukan kesalahan. Itupun harus dilakukan setelah melakukan persetujuan dengan si anak. Dan dengan cara yang datar tanpa mengeraskan intonasi suara, sehingga anak tidak merasa tertekan dan terbebani.

Jenis Hukuman

Terlebih dulu harus diingat, bahwa hukuman harus menjadi cara terakhir dalam mendidik anak ketika nasehat, arahan, bimbingan, perlakuan yang lembut dan teladan yang baik tidak mendapat pengaruh yang besar terhadap diri anak.

Memukul bukanlah satu-satunya cara untuk memberikan hukuman. Karena kadang memukul tidak membawakan hasil positif, bahkan mungkin saja justru menimbulkan hasil yang sebaliknya.

Oleh karena itu, teguran justru akan lebih memberikan pengaruh yang positif sebagai ganti dari pemukulan.

Hukuman juga bisa dilakukan dengan tidak memberikan sesuatu yang disukai anak, misal uang saku. Namun, hal ini hanya boleh dilakukan dalam waktu sementara.

Jangan menyuruh anak ke kamar tidur saat ia melakukan tindakan yang tidak bisa diterima, sehingga akan tertanam dalam benaknya bahwa kasur dan tempat tidur termasuk salah satu jenis hukuman.
Imbasnya, anak menjadi enggan ke kamar tidur pada malam hari.

Tidak baik jika anak menangis seorang diri tanpa pendampingan dari orang tua ketika ia merasa terganggu atau terluka. Lebih baik ia tetap berada di tengah orang tuanya sampai situasi membaik.

Dalam kondisi apapun, tidak diperkenankan mengunci dan mengurung anak di dalam kamar. Kamar yang gelap atau terkunci akan sangat membuatnya ketakutan dan memicu guncangan hebat padanya.

Pengaruh tindakan tersebut mungkin akan terlihat beberapa tahun lamanya. Dalam bentuk keresahan, ketakutan, atau kebimbangan dalam kepribadian.

Ketika kita merasa benar-benar harus menghukum anak secara fisik, cukup minta ia duduk di kursi sisi kamar atau berdiri di sudut kamar untuk sementara waktu, sesuai dengan kesanggupan usianya.

Ada beberapa orang tua menyediakan kursi khusus di pojok kamar untuk hukuman ini. Katakan padanya dengan tenang namun tegas untuk duduk di tempat tersebut tanpa bergerak dan tidak boleh meninggalkan tempat tersebut sebelum diijinkan.

Biasanya beberapa menit saja sudah cukup membantu menenangkan perasaannya. Sebagian orang merasa heran ternyata cara sederhana ini sangat berpengaruh dalam menenangkan sekaligus menghukum anak tanpa harus menyakiti dan membuatnya merasa tertekan.

___________
*) NAYLA FIRDAUS, penulis adalah anggota Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah Sulawesi Selatan

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyaris Ketinggalan Pesawat dan Hikmah Bianglala Kehidupan

    Nyaris Ketinggalan Pesawat dan Hikmah Bianglala Kehidupan

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Oleh Sarah Zakiyah* WAKTU menunjukkan pukul 17.08 WITA, Sabtu (25/2/2020) ketika kami meninggalkan Kampus Hidayatullah Makassar. Tuan rumah yang mengantar bertanya kepadaku, “sudah pernah ke pantai Losari?”.  Aku jawab, “sudah, tapi gak tau kalo Bu Iryani.” Setelah memastikan jadwal penerbangan setelah pemberitahuan delay 40 menit, dengan percaya diri tuan rumah mengisi e-toll di sebuah toko […]

  • Muslimah Tangguh Dengan Sistematika Wahyu

    Muslimah Tangguh Dengan Sistematika Wahyu

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Naik turunnya iman menjadi sebuah keniscayaan. Iman dapat turun dengan maksiat, dan bertambah dengan adanya ketaatan. Menghadiri majelis ilmu merupakan sebuah ketaatan yang menambah keimanan. Muslimah memiliki peran yang tak sedikit. Dalam menjalankan perannya, muslimah harus berada dalam koridor yang benar. Diharapkan, seorang muslimah menjadi tangguh dalam menjalankan berbagai peran dengan mengikuti manhaj sistematika wahyu […]

  • RA-MI Terpadu YAA Bunayya Hidayatullah Makassar Gelar Penamatan Murid Tahun Terakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    (Makassar, Mushida.org), RA dan MI Terpadu Yaa Bunayya Hidayatullah Makassar menggelar semarak penamatan untuk kelas VI dan penerimaan Rapor Tahun Ajaran 2021/2022 Ahad, (26/6/2022) pada pukul 08.00-12.00 WITA bertempat di New Dafest, Jl. Parumpa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, selain penamatan siswa sebagai alumni RA dan MI Yaa Bunayya juga pihak Madrasah […]

  • Demi Melanjutkan Misi Kenabian, Hidayatullah Siap Maksimalkan Perjuangan

    Demi Melanjutkan Misi Kenabian, Hidayatullah Siap Maksimalkan Perjuangan

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    Hidayatullah telah berumur 47 tahun. Umur yang sudah cukup dewasa dan matang. Tetapi dibandingkan ormas lain, Hidayatullah masih terhitung seumur jagung. Hal tersebut diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Umum (DPP) Hidayatullah, Dr. Nashirul Haq, Lc. MA dalam kegiatan Pencerahan Kader ba’da Penutupan Muswil Muslimat Hidayatullah Lampung di Pondok Pesantren Hidayatullah Lampung pada 21 Februari 2021. “Alhamdulillah, […]

  • Fadhilah Aziz Qahhar Wakili Muslimat Hidayatullah dalam Konferensi Internasional Pemberdayaan Wanita Muslimah

    Fadhilah Aziz Qahhar Wakili Muslimat Hidayatullah dalam Konferensi Internasional Pemberdayaan Wanita Muslimah

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2017
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    MALAYSIA – Fadhilah Asaadah binti Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar menjadi peserta International Muslimah Empowerment Conference (IMEC) 2018 yang diadakan di Hotel Bangi-Putrajaya, Malaysia. Fadhilah adalah wakil dari Indonesia yang dalam hal ini Muslimat Hidayatullah. Konferensi internasional yang digelar pada Ahad (16/12/2017) lalu ini merupakan acara tahunan yang diadakan oleh Wanita Ikatan Muslimin Malaysia (ISMA) untuk […]

  • Perkuat Ketahanan Keluarga, PP Mushida Adakan Sosialisasi UU yang berkaitan dengan Ketahanan Keluarga

    Perkuat Ketahanan Keluarga, PP Mushida Adakan Sosialisasi UU yang berkaitan dengan Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, Mushida.org) Dalam rangka syiar untuk menguatkan kembali ketahanan keluarga, Departemen Hubungan Antar Lembaga PP Muslimat Hidayatullah menghadirkan Webinar Kajian Ukhuwah Muslimat Hidayatullah yang bertajuk “Sosialisasi UU yang berkaitan dengan Ketahanan Keluarga” pada 4/11/2023. “Tugas kita menjaga ketahanan keluarga agar tidak rentan. Di antara upaya yang dapat dilakukan seorang muslim harus memiliki ilmu dan pengetahuan. […]

expand_less