light_mode
light_mode

Tidak Harus Keras, Begini Tips Menghukum Anak dengan Efektif

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Nayla Firdaus

SEORANG anak belia melakukan kesalahan. Lalu ayahnya langsung memukulnya. Ia lantas lari ke kamar tidur, menangis dan tertidur.

Tidak lama setelah itu ia mengalami mimpi buruk dan berteriak bangun. Ibunya malah menamparnya dengan dalih berusaha menenangkannya.

Saat itulah ayahnya berkata “Dasar anak manja, Kamu yang merusaknya dengan menuruti segala kemauannya”.

Ibunya pun menimpali “Justru kamu yang merusaknya! Kamu berubah kasar. Padahal dulu sayang berlebihan padanya!”.

Di tengah situasi kacau seperti ini, Ayah mengakui dirinya dengan berkata “Saya memang tidak pantas menjadi seorang ayah. Bagaimana saya bisa merawat anak sementara saya tidak berpengalaman”.

Ibu juga menjawab dalam hati “Saya juga benar-benar sedih. Saya tidak mau punya anak lagi”.

Tindakan-tindakan seperti di atas mengesankan bahwa mereka tidak cakap dalam menjalankan tugas sebagai ayah dan ibu.

Mendidik anak tidak memerlukan segudang teori. Hal yang diperlukan adalah memahami segudang persoalan, Saling melempar tuduhan juga merupakan kesalahan fatal.

Imam Al Ghazali menyinggung sebuah metode indah dalam menangani kesalahan sebagai berikut:

“Ketika anak melakukan kesalahan sekali, kesalahan ini harus dilupakan, Jangan beberkan masalah ini jika ia terlihat tidak berani mengulang kesalahan yang sama, Terlebih jika ia berusaha untuk menutupi kesalahan tersebut. Karena, menampakkan kesalahan seperti ini mungkin mendorongnya bersikap berani dan tidak peduli jika kesalahannya dibeberkan”.

Ketika anak kembali mengulangi kesalahan, anak harus ditegur empat mata. Besarkan tindakan yang ia lakukan dan sampaikan padanya, “Jangan pernah lagi kau ulangi perbuatan seperti itu. Jangan lagi kau terlihat melakukan perbuatan seperti itu karena kesalahanmu akan dibeberkan ke banyak orang”.

Jangan terlalu sering menegurnya. Teguran yang terlalu sering disampaikan tidak akan membekas di hatinya dan membuatnya mudah melakukan perbuatan-perbuatan buruk.

Ayah harus menjaga wibawanya kala berkata pada anak. Jangan mencelanya selain sesekali saja. Hukuman harus diberikan langsung setelah kesalahan diberikan. Jangan terlalu berat hingga membuat anak merasa terdzolimi. Jangan juga menyakiti perasaannya.

Fakta menunjukkan, celaan biasa dan ringan yang disampaikan dengan nada datar lebih berpengaruh dalam diri anak dibandingkan dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh hukuman fisik yang keras.

Semakin sering hukuman diberikan kepada anak, pengaruhnya akan semakin kecil, bahkan mungkin semakin membuatnya membangkang terhadap segala perintah di kemudian hari.

Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkatan usianya. Tidak adil jika hukuman fisik atau celaan diberikan kepada anak usia dua tahun. Mengerutkan wajah sudah cukup untuk usia tersebut. Anak pada saat itu belum memaknai arti hukuman.

Anak usia tiga tahun bisa dihukum dengan cara mengambil mainannya ketika ia melakukan kesalahan. Itupun harus dilakukan setelah melakukan persetujuan dengan si anak. Dan dengan cara yang datar tanpa mengeraskan intonasi suara, sehingga anak tidak merasa tertekan dan terbebani.

Jenis Hukuman

Terlebih dulu harus diingat, bahwa hukuman harus menjadi cara terakhir dalam mendidik anak ketika nasehat, arahan, bimbingan, perlakuan yang lembut dan teladan yang baik tidak mendapat pengaruh yang besar terhadap diri anak.

Memukul bukanlah satu-satunya cara untuk memberikan hukuman. Karena kadang memukul tidak membawakan hasil positif, bahkan mungkin saja justru menimbulkan hasil yang sebaliknya.

Oleh karena itu, teguran justru akan lebih memberikan pengaruh yang positif sebagai ganti dari pemukulan.

Hukuman juga bisa dilakukan dengan tidak memberikan sesuatu yang disukai anak, misal uang saku. Namun, hal ini hanya boleh dilakukan dalam waktu sementara.

Jangan menyuruh anak ke kamar tidur saat ia melakukan tindakan yang tidak bisa diterima, sehingga akan tertanam dalam benaknya bahwa kasur dan tempat tidur termasuk salah satu jenis hukuman.
Imbasnya, anak menjadi enggan ke kamar tidur pada malam hari.

Tidak baik jika anak menangis seorang diri tanpa pendampingan dari orang tua ketika ia merasa terganggu atau terluka. Lebih baik ia tetap berada di tengah orang tuanya sampai situasi membaik.

Dalam kondisi apapun, tidak diperkenankan mengunci dan mengurung anak di dalam kamar. Kamar yang gelap atau terkunci akan sangat membuatnya ketakutan dan memicu guncangan hebat padanya.

Pengaruh tindakan tersebut mungkin akan terlihat beberapa tahun lamanya. Dalam bentuk keresahan, ketakutan, atau kebimbangan dalam kepribadian.

Ketika kita merasa benar-benar harus menghukum anak secara fisik, cukup minta ia duduk di kursi sisi kamar atau berdiri di sudut kamar untuk sementara waktu, sesuai dengan kesanggupan usianya.

Ada beberapa orang tua menyediakan kursi khusus di pojok kamar untuk hukuman ini. Katakan padanya dengan tenang namun tegas untuk duduk di tempat tersebut tanpa bergerak dan tidak boleh meninggalkan tempat tersebut sebelum diijinkan.

Biasanya beberapa menit saja sudah cukup membantu menenangkan perasaannya. Sebagian orang merasa heran ternyata cara sederhana ini sangat berpengaruh dalam menenangkan sekaligus menghukum anak tanpa harus menyakiti dan membuatnya merasa tertekan.

___________
*) NAYLA FIRDAUS, penulis adalah anggota Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah Sulawesi Selatan

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mushida Ajak Warga Binaan Lapas Untuk Meraih Ampunan di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Jakarta- Muslimat Hidayatullah bersinergi dengan Islamic Medical Service (IMS) dan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Tausiah dan Buka Bersama Warga Binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada 4 Ramadhan 1443/6 April 2022. Kegiatan diawali dengan pelayanan hapus tato gratis, pemeriksaan kesehatan, dirangkai dengan tausyiah dan buka puasa bersama. Kegiatan […]

  • PW Mushida Jabodebek Minta RUU P-KS Harus Selaras dengan Pancasila

    PW Mushida Jabodebek Minta RUU P-KS Harus Selaras dengan Pancasila

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2019
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    DEPOK – Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah (Mushida) Jabodebek sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) apabila untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual seperti perkosaan dan pencabulan. Namun, Mushida Jabodebek menegaskan, pengesahan RUU P-PKS harus selaras dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dan tak menjadi tunggangan untuk melegalisasi penyimpangan yang berlawanan dengan Pancasila seperti […]

  • Sabriati Aziz: Mushida Harus Percaya Diri Pada Jati Diri Hidayatullah

    Sabriati Aziz: Mushida Harus Percaya Diri Pada Jati Diri Hidayatullah

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Pare-pare. Menjelang waktu Maghrib (14/3/2021), masuk pesan singkat bahwa Pengurus Daerah Muslimat Hidayatullah (Mushida) Parepare dan Ibu-ibu warga diminta berkumpul selepas shalat Isya untuk mendengarkan spirit kelembagaan dari salah satu anggota Majelis Penasihat Mushida, Ustadzah Dr. Hj. Sabriati Aziz, M.Pd.I.  Namun, yang hadir tidak hanya PD dan warga Hidayatullah Parepare tetapi juga turut serta Ketua […]

  • Dalam Rangka Memperingati Hari Keluarga Nasional, Muslimat Hidayatullah Ikuti Seminar Ketahanan Keluarga

    Dalam Rangka Memperingati Hari Keluarga Nasional, Muslimat Hidayatullah Ikuti Seminar Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, Mushida.org) Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional, Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia mempersembahkan Seminar Nasional bertajuk “Hak Keluarga Berketahanan” pada Ahad, 26 Juni 2022 yang dilaksanakan secara hybrid di Perpustakaan Nasional RI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta. Seminar Nasional tersebut menghadirkan Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M. SI, Prof. Dr. Didin Damanhuri, MS, Woro […]

  • Wakil Gubernur Papua Barat Harapkan Mushida Selalu Hadirkan Manfaat untuk Umat

    Wakil Gubernur Papua Barat Harapkan Mushida Selalu Hadirkan Manfaat untuk Umat

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    MANOKWARI — Muslimat Hidayatullah Papua Barat resmi membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Sabtu, 14 Mei 2026 di Aula Pondok Pesantren Hidayatullah Manokwari. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan dengan dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, majelis taklim Distrik Manokwari Selatan, para guru, pengurus DPW dan DMW Hidayatullah Papua Barat, serta pengurus Muslimat Hidayatullah dari […]

  • Usroh sebagai Solusi Pemberdayaan Muslimah di Malaysia

    Usroh sebagai Solusi Pemberdayaan Muslimah di Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Tantangan luar biasa yang dihadapi oleh muslimah di Negara Malaysia, Indonesia, Singapura dan Brunei Darussalam yang menjadi peserta Perwanis yang digelar untuk pertama kalinya di tahun 2016 ini, diperbincangkan sepanjang persidangan, dan memberikan hasil beberapa poin solusi yang bias dilaksanakan oleh para tokoh muslimah jika telah kembali ke negara masing-masing nanti. Salah satu upaya yang […]

expand_less