light_mode
light_mode

Muslimat Hidayatullah Tolak RUU Kesetaraan Gender

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSHIDA.ORG —  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), demikian kedudukan antara pria dan wanita di dalam Islam sebagaimana ditetapkan Allah dalam al-Quran. Karena itulah kelebihan pria atas wanita tidak bisa disamakan atau disetarakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh organisasi Muslimat Hidayatullah dalam sebuah rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi Senin (23/04/2012) siang.

Pernyataan sikap Muslimat Hidayatullah (Mushida) disampaikan gune mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, Mushida juga mengutip defenisi keluarga menurut UU Perkawinan 1974,  di mana suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1). Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.

Mengingat banyaknya kerawanan dalam RUU ini, maka Mushida secara tegas menolak keberadaan RUU ini yang dinilai akan mengancam keluarga Muslim yang secara hukum sudah terwakili dalam UU Perkawinan. Termasuk menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDTR) atau perlakuan diskriminatif lainnya.

Karenanya, Mushida menilai, keberadaan RUU KKG ini tidak penting dan tak dibutuhkan.

“Bahwa di dalam melaksanakan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat  sudah ada Undang Undang  no 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan,” demikian tulisnya dalam rilis pers nya.

“Bahwa dalam menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminasi sudah ada UU no 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.”

Menanggapi beberapa pasal dalam RUU ini, organisasi perempuan Hidayatullah  ini juga memberikan tanggapan.

Di antaranya adalah pasal  12 a. dalam RUU KKG yang berbunyi, “Memasuki jenjang perkawinan memilih suami atau istri secara bebas.”

Menurut Mushida, “Jika pasal ini diundangkan, maka perempuan boleh menikah sesama jenis ataupun juga laki laki boleh menikah sesama jenis, dan ini dilindungi oleh hukum. Atau, jika seorang gadis ingin dinikahkan dengan idamannya, walaupun berbeda keyakinan, maka demi hukum, orangtuanya tidak berhak mencegah anak gadisnya.”

Selain itu, juga Pasal 15 f dalam RUU KKG yang berbunyi “Memenuhi tanggung jawab yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak.”

Menurut Mushida, dalam sebuah keluarga menurut UU Perkawinan, suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1).

“Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.”

Pasal-pasal RUU KKG, dinilai Mushida banyak tidak sesuai dengan  UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan pertimbangan  di atas maka Muslimat Hidayatullah melalui Reni Susilowati (Ketua) dan Amalia  Husna  Bahar (Sekjen)  menolak adanya RUU KKG ini karena sebagaian atau keseluruhan pasal-pasalnya tidak sesuai dengan ajaran prinsip prinsip agama dalam berkeluarga.* (Republika)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan PP Mushida ke Kalimantan Barat

    Kunjungan PP Mushida ke Kalimantan Barat

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalimantan Barat – Siti Sarah Zakiyah (Sekjend PP Mushida) dan Fiqhi Ulyana (Kepala Kantor PP Mushida), melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat, 1–2 Shafar 1447 H (26–27 Juli 2025), dengan tema “Sinergi Organisasi dan Spirit Juang dalam Bingkai Ukhuwah Islamiyah.” Kunjungan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan semangat kaderisasi dalam dakwah dan […]

  • Ketua Umum PP Mushida Bekali 8 Hal Untuk Menyambut Bulan Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Mengingat sudah memasuki hari-hari terakhir bulan Sya’ban, maka kita harus memperbanyak doa agar sampai pada Ramadhan. Selain itu, penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah untuk menyambut bulan yang mulia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PP Mushida, Ustadzah Hani Akbar pada kegiatan Tarhib Ramadhan bagi Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah pada 21/03/2023 di di Kantor PP […]

  • Sedekah Jum’at Mushida Jabodebek Bagi-bagi Konsumsi Gratis

    Sedekah Jum’at Mushida Jabodebek Bagi-bagi Konsumsi Gratis

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    DEPOK – Pengurus Muslimat Hidayatullah (Mushida) Jabodebek bersinergi dengan Forum Jual Beli (FJB) Hidayatullah Depok menggelar aksi bagi bagi komsumsi di depan Swalayan Sakinah Grosir bilangan Pucung, Pondok Rajeg, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jum’at (28/6/2020). Kegiatan bertajuk Sedekah Jum’at (SeMat) tersebut, panitia tim relawan mamasok dan membagikan sedikitnya 200 buah paket nasi […]

  • Menjadi Hamba yang Pandai Bersyukur

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Part II Harri Ash Shiddiqie, dalam bukunya yang berjudul “Fanshob, Jangan Hanya Diam”, mengklasifikasi beberapa jenis sikap manusia terkait rasa syukur. Ada yang mengerti ilmu bersyukur dan mau bersyukur. Ada yang mengerti ilmu bersyukur tapi menunda bersyukur. Ada yang faham ilmu bersyukur tapi tidak mau bersyukur. Ada yang tak pernah bersyukur tapi merasa telah banyak […]

  • Mengenal Rasulullah: Kunci Meneladani Manhaj Nabawi

    Mengenal Rasulullah: Kunci Meneladani Manhaj Nabawi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Sangatta – Mengenal Rasulullah merupakan langkah awal dalam memahami ajaran Islam secara utuh. Pesan inilah yang disampaikan Ustadzah Amalia Husna Bahar, Anggota Majelis Mudzakarah Muslimat Hidayatullah, saat memberikan pembinaan kepada jajaran Pengurus Daerah Mushida Sangatta, Rabu (9/6). Dalam pemaparannya, Ustadzah Amalia menegaskan bahwa manhaj Nabawi merupakan metode pendidikan yang Allah SWT tetapkan melalui Rasulullah. Sebelum […]

  • Musyawarah Wilayah VI Mushida Bali Tetapkan Kepemimpinan Periode 2025–2030

    Musyawarah Wilayah VI Mushida Bali Tetapkan Kepemimpinan Periode 2025–2030

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Denpasar, mushida.org – Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Muslimat Hidayatullah Bali digelar pada 27 Rajab 1447 H/16 Januari 2026, bertempat di Kampus Madya Hidayatullah Denpasar, Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh senior Hidayatullah Bali, Ketua Komite Sekolah RA–MI, jajaran pengurus daerah, guru dan karyawan, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di Bali. Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua DPW […]

expand_less