light_mode
light_mode

PP Muslimat Hidayatullah Minta Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PP Muslimat Hidayatullah menyesalkan adanya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasalnya, Permendikbud No. 30/2021 yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.

“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar. Sos.I.

Muslimat Hidayatullah juga menyimpulkan bahwa Permendikbud No. 30/2021 ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional. Sejalan dengan itu, tujuan Pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan Bangsa.

Permendikbud No. 30/2021 ini merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Sedangkan pasal dalam RUU PKS tersebut, bertentangan dengan ajaran agama Islam yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.  

Permendikbud No. 30/2021 ini sangat menekankan masalah “tanpa persetujuan korban” sebagai salah satu indikator kejahatan seksual, sebagaimana dijelaskan beberapa contoh pada pasal 5. Hal ini menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual (perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan) jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual.”

Bertolak dari pemaparan di atas, Muslimat Hidayatullah mengimbau agar seharusnya Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.

Terakhir, Muslimat Hidayullah mengajak Organisasi Massa dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Permen 30/2021 ini, karena berpotensi pada legalisasi aktivitas perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi. */Arsyis M

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Jawa Timur akan Buka Munas IV Mushida

    Wagub Jawa Timur akan Buka Munas IV Mushida

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    PRESS ROOM – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Saifullah Yusuf dijadwalkan akan membuka Musyawarah Nasional IV Muslimat Hidayatullah (Mushida) yang akan digelar di Pondok Pesantren Ar Rohmah Putri, Kampus Hidayatullah Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibuka pada Kamis (07/01/2016). “Sudah dikonfirmasi. Insya Allah, dibuka Wakil Gubernur Jawa Timur, Pak Saifullah Yusuf,” kata ‎Ketua Steering Committee […]

  • Kepak Sayap Bidadari Part 2

    Kepak Sayap Bidadari Part 2

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Tak disangka ada bayangan yang mengikuti Mar’ah dari belakang. Bayangan itu terlihat dari sinar lampu senter yang ia pakai untuk menerangi jalan. Mar’ah setengah takut namun tetap waspada dan senantiasa melantunkan dzikrullah di lisannya. Bayangan itu tidak sekadar bayangan tapi nyata kini di hadapannya. Dan tidak hanya satu tapi tiga sosok berbaju gelap berdiri di […]

  • Masyarakatkan Al Quran, PP Mushida Gelar TOT Grand MBA

    Masyarakatkan Al Quran, PP Mushida Gelar TOT Grand MBA

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    DEPOK – Dalam rangka melahirkan tenaga pengajar dalam menunjang upaya pengembangan baca tulis Al Quran di masyarakat, Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah menggelar kegiatan Training for Trainer (TOT) dengan mengangkat tema “Mencetak Muallimat Grand MBA yang Memiliki Kompetensi Dalam Bidang Al Quran”, diselenggarakan di kota Depok, Jawa Barat, 24-28 Shafar 1441 H (23-27 Oktober 2019). Dalam […]

  • Webinar Kunci Sehat dan Sukses ala Revalina S Temat

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Departemen Ekonomi PP Mushida mengadakan webinar dengan tema “Kunci Sehat dan Sukses ala Revalina S Temat” pada Rabu, 30 Oktober 2024 yang diikuti oleh Pengurus dan Anggota Muslimat Hidayatullah lebih dari 65 peserta. Webinar ini merupakan kerja sama Muslimat Hidayatullah dengan Big Brand, unit usaha yang terafiliasi dengan Perusahaan B erl Cosmetics. Dalam penuturannya, narasumber […]

  • Profil TK Yaa Bunayya Pati

    Profil TK Yaa Bunayya Pati

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Nama sekolah: TK Yaa Bunayya Pati Alamat sekolah: Jl. Nanas Rt 07/02, Plangitan, Pati, Jawa Tengah Visi Membangun generasi Qur’ani yang bertauhid, cerdas, sehat, aktif, kreatif, inovatif, berakhlaq mulia Misi

  • Kembalikan Hati Pada Fitrahnya

    Kembalikan Hati Pada Fitrahnya

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Berbicara tentang hati, berarti membicarakan tentang bagian tubuh manusia yang paling penting dan utama, karena baik atau buruknya seluruh anggota badan manusia tergantung dari baik atau buruknya hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, sesungguhnya di […]

expand_less