light_mode
light_mode

PP Muslimat Hidayatullah Minta Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PP Muslimat Hidayatullah menyesalkan adanya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasalnya, Permendikbud No. 30/2021 yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.

“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar. Sos.I.

Muslimat Hidayatullah juga menyimpulkan bahwa Permendikbud No. 30/2021 ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional. Sejalan dengan itu, tujuan Pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan Bangsa.

Permendikbud No. 30/2021 ini merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Sedangkan pasal dalam RUU PKS tersebut, bertentangan dengan ajaran agama Islam yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.  

Permendikbud No. 30/2021 ini sangat menekankan masalah “tanpa persetujuan korban” sebagai salah satu indikator kejahatan seksual, sebagaimana dijelaskan beberapa contoh pada pasal 5. Hal ini menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual (perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan) jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual.”

Bertolak dari pemaparan di atas, Muslimat Hidayatullah mengimbau agar seharusnya Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.

Terakhir, Muslimat Hidayullah mengajak Organisasi Massa dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Permen 30/2021 ini, karena berpotensi pada legalisasi aktivitas perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi. */Arsyis M

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontribusi Nyata PW Kaltim Untuk Suksesnya Munas Mushida

    Kontribusi Nyata PW Kaltim Untuk Suksesnya Munas Mushida

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah Kalimantan Timur terus melakukan berbagai langkah dan memberikan kontribusi nyata dalam persiapan menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Mushida yang akan digelar pada 27-29 November 2025. PW Mushida Kalimantan Timur memiliki 10 Pengurus Daerah yang meliputi PD Balikpapan, PD Penajam Paser Utara (PPU), PD Paser, PD Samarinda, PD Kutai Kartanegara, PD Kutai […]

  • Silaturrahmi Mushida Bersama Muslimah Palestina

    Silaturrahmi Mushida Bersama Muslimah Palestina

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2013
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    MUSHIDA.ORG — Siapa bilang urusan pembebasan Masjid al-Aqsha, Palestina hanya milik kaum laki-laki saja? Seorang  wanita Muslimah dan anak-anakpun bisa berperan besar dalam membebaskan kiblat pertama kaum Muslimin tersebut dari cengkeraman kuku Yahudi saat ini. Ini terlihat ketika acara silaturahim ibu-ibu warga Hidayatullah Gunung Tembak bersama Hanun Ebtihal, seorang mujahidah kelahiran Gaza, Palestina. Acara Silaturahim […]

  • Muslimat Hidayatullah Ikuti Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, mushida.org) – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Sakinah Finance, mengadakan acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah disingkat dengan SICANTIKS Batch 2 di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2023. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah […]

  • Muslimat Hidayatullah Kota Baubau Selenggarakan Hari Solidaritas Jilbab se-Dunia

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    BAUBAU – Pengurus Daerah Muslimat Hidayatullah (Mushida) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan sosial berbagi hijab gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Solidaritas Jilbab se-Dunia (HSJD) atau International Hijab Solidarity Day (IHSD) tahun 2025. Peringatan Hari Solidaritas Jilbab se-Dunia sendiri bertujuan untuk merayakan kebebasan bagi para perempuan muslimah dalam mengenakan hijab mereka. […]

  • PD Muslimat Hidayatullah PPU Gelar Seminar Parenting, Diapresiasi Bupati

    PD Muslimat Hidayatullah PPU Gelar Seminar Parenting, Diapresiasi Bupati

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2017
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    PENAJAM – Alhamdulillah pujian tak terhingga untuk Rabb yang Maha berkehendak karena beberapa program telah dituntaskan olehPengurus Mushida di daerah Kalimantan Timur. Kali ini tuntas digelar seminar Parenting Jenjang 2 untuk Penajam Paser Utara dan Tana Paser yang diadakan di Kampus Hidayatullah Penajam Paser Utara Acara dibuka oleh Bupati Penajam Drs. H. Yusran Aspar, M.Si. […]

  • Komitmen

    Komitmen

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Pelajaran berharga diberikan oleh seorang pemimpin hari ini. “Dahulukan yang mengundang lebih dulu.” Jawaban satu kalimat, dari uraian (permohonan) saya yang panjang kali lebar. *** Ya, saya sedang meminta izin untuk tidak mengikuti agenda Workshop Pengembangan Yayasan yang sedianya dilaksanakan dua hari ke depan, karena mendadak ada undangan seminar dari Direktorat Kementrian Pendidikan, di mana […]

expand_less