light_mode
light_mode

PP Muslimat Hidayatullah Minta Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PP Muslimat Hidayatullah menyesalkan adanya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasalnya, Permendikbud No. 30/2021 yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.

“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar. Sos.I.

Muslimat Hidayatullah juga menyimpulkan bahwa Permendikbud No. 30/2021 ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional. Sejalan dengan itu, tujuan Pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan Bangsa.

Permendikbud No. 30/2021 ini merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Sedangkan pasal dalam RUU PKS tersebut, bertentangan dengan ajaran agama Islam yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.  

Permendikbud No. 30/2021 ini sangat menekankan masalah “tanpa persetujuan korban” sebagai salah satu indikator kejahatan seksual, sebagaimana dijelaskan beberapa contoh pada pasal 5. Hal ini menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual (perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan) jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual.”

Bertolak dari pemaparan di atas, Muslimat Hidayatullah mengimbau agar seharusnya Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.

Terakhir, Muslimat Hidayullah mengajak Organisasi Massa dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Permen 30/2021 ini, karena berpotensi pada legalisasi aktivitas perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi. */Arsyis M

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talkshow Muslimah Warnai Rangkaian Rakerwil Mushida Sulawesi Selatan

    Talkshow Muslimah Warnai Rangkaian Rakerwil Mushida Sulawesi Selatan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    Talkshow Muslimah menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Muslimat Hidayatullah Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada 1 Mei 2026/13 Dzulqo’dah 1447 H di Kampus Utama Al-Bayan Hidayatullah Makassar. Mengusung tema “Sinergi Peran: Mewujudkan Keluarga Mandiri sebagai Pilar Kekuatan Organisasi”, kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum bertukar gagasan antarorganisasi muslimah dalam memperkuat peran […]

  • PP Muslimat Hidayatullah Jalin Silaturahmi dan Bangun Sinergi dengan PP Salimah

    PP Muslimat Hidayatullah Jalin Silaturahmi dan Bangun Sinergi dengan PP Salimah

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Untuk menjalin ukhuwah dan membangun sinergi dakwah, pada Kamis, 29 September 2022 Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah bertandang ke kantor Pimpinan Pusat Persaudaran Muslimah (Salimah) di Jl. H. Taiman No. 10 RT. 03 RW. 09, Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Ketua Umum Salimah, Ir. Etty Pratiknyowati mengatakan bahwa kita patut mensyukuri kenikmatan […]

  • Rapat Kerja Nasional Mushida Resmi Dibuka

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Muslimat Hidayatullah merupakan forum strategis yang memiliki peran penting dalam perjalanan organisasi. Melalui Rakernas, dilakukan proses sinkronisasi program antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, serta unit-unit pendidikan seperti PAUD Kampus Induk dan Kampus Utama, sehingga tercipta kesinambungan dan keselarasan gerak organisasi secara nasional. Rakernas Muslimat Hidayatullah resmi dibuka pada 6 April 2026 […]

  • “Syabab Hidayatullah Selalu Berdampingan dengan Annisa Hidayatullah”

    “Syabab Hidayatullah Selalu Berdampingan dengan Annisa Hidayatullah”

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2017
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    BANDUNG – Pembina Pondok Pesantren Hidayatullah Bandung Ust. Endang Abdurrahman mengatakan Syabab Hidayatullah adalah anak laki-laki dari ormas Hidayatullah yang selalu berdampingan dengan Annisa Hidayatullah. “Oleh karena itu, pemuda ini tidak boleh imferior yang kegagahannya hanya sebatas fisik. Pemuda iitu harus kuat agar jangan sampai menjadi pemuda yang mudah dihancurkan,” kata Ust Endang ketika memberi […]

  • Dengan Penetapan Kepengurusan Baru, Mushida Jawa Tengah Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Dakwah dan Tarbiyah

    Dengan Penetapan Kepengurusan Baru, Mushida Jawa Tengah Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Dakwah dan Tarbiyah

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    Semarang (mushida.org) – Musyawarah Wilayah Muslimat Hidayatullah Jawa Tengah mengangkat tema “Meneguhkan Peran Muslimah dalam Membangun Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas.” Selaras dengan tema tersebut, Ustadz Akhmad Ali Subur selaku ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Jawa Tengah dalam sambutannya menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian khusus oleh Pengurus Wilayah Mushida terpilih. “Di samping […]

  • Tiga Pola Interaksi Manusia Terhadap Al-Qur’an

    Tiga Pola Interaksi Manusia Terhadap Al-Qur’an

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Arsyis Musyahadah
    • 0Komentar

    Ada tiga pola interaksi manusia terhadap Al-Qur’an. Di antaranya yaitu  zhalimun li nafsih; lisan membaca ayat tapi niat kita memutus dari keberkahan Allah, muqtashid; menunaikan yang wajib saja atau meninggalkan sebagian sunnah, saabiqun bil khairaat; mengerjakan semua kewajiban dan hal-hal yang disunnahkan, juga meninggalkan semua hal yang diharamkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ust. Naspi Arsyad, […]

expand_less