light_mode
light_mode

Muslimah Bekerja, Begini Pandangan Islam

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERUPAKAN pemandangan yang jamak di era modern ini, seorang wanita bekerja atau berkarier di luar rumah. Bekerja menuntut para wanita meninggalkan rumah dan anak-anak mereka hingga berjam-jam.

Pulang larut malam karena bekerja juga bukan hal aneh lagi. Bahkan, tak sedikit wanita bekerja di ‘dunia’ laki-laki. Sebut saja misalnya, menjadi pilot, sopir, atau kernet bus. Di beberapa tempat, bahkan ada wanita menjadi tukang becak.

Maka muncullah pertanyaan, bagaimana sejatinya pandangan Islam tentang hal ini?

Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah menjelaskan, tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga dan keluarga termasuk mendidik anak-anak. Berbakti kepada suami termasuk pula tugas utama seorang wanita. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.” (HR al-Bukhari). Dalam hal ini, perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Karena itu, wilayah kerja perempuan hanya di rumah.

“Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan bekerja,” kata Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam buku Buku Pintar Fikih Wanita. Menurut Manshur, mereka boleh melakukan jual beli atau usaha dengan harta benda pribadinya. Tidak seorang pun boleh melarang mereka selama mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan agama. Atas dasar ini, mereka diperbolehkan memperlihatkan wajah saat melakukan transaksi jual-beli atau kedua telapak tangan mereka ketika memilih, mengambil, dan memberikan barang dagangan.

Menurut Manshur, banyak teks-teks hadis dan pendapat ulama yang memperbolehkan wanita bekerja. Intinya, seorang Muslimah boleh bekerja jika mendapat izin dari suami. Hak memberi izin yang dimiliki suami ini gugur dengan sendirinya jika suami tidak memberi nafkah pada istrinya.

Meski boleh bekerja, tak sembarang pekerjaan boleh dilakukan seorang  Muslimah. Dalam hal ini, seperti disebutkan dalam al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa kriteria pekerjaan di luar rumah yang boleh dilakukan perempuan. Pertama, tidak termasuk perbuatan maksiat dan tidak mencoreng kehormatan keluarga.

Kedua, tidak mengharuskan dirinya berduaan (khalwat) dengan laki-laki bukan muhrimnya. Dalam Bada’i al-Shana’i disebutkan, Imam Abu Hanifah mengharamkan pekerjaan asisten pribadi bagi perempuan. Hal itu mengingat fitnah yang mungkin timbul ketika dia berduaan dengan atasannya yang seorang laki-laki bukan muhrimnya. Pendapat yang sama dikemukakan Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Berduaan dengan laki-laki bukan muhrimnya termasuk perbuatan maksiat, di samping memungkinkan terjadinya kemaksiatan. Seperti sabda Rasulullah: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiganya.” (HR al-Thabrani dan al-Hakim).

Ketiga, tidak mengharuskan dirinya berdandan berlebihan dan membuka auratnya ketika keluar rumah. Larangan ini sejalan dengan firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 33: “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” Begitu pula dalam surah al-Nur ayat 31: “Dan, janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat.”

Sementara itu, dalam sebuah hadis disebutkan: “Wanita yang menyeret ekor kainnya, berjalan lenggak-lenggok, dan berdandan bukan untuk suaminya adalah seperti kegelapan hari kiamat yang tak memiliki cahaya sedikit pun.” (HR  al-Tirmidzi dari Maimunah bint Sa’ad).

Sumber: Khazanah Republika

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PP Mushida Nilai LGBT Perlu Penyelesaian Kolektif

    PP Mushida Nilai LGBT Perlu Penyelesaian Kolektif

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Upaya legalisasi perilaku kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di Indonesia kian mengemuka. PP Muslimat Hidayatullah (Mushida) memandang persoalan LGBT tidak boleh dianggap sepele. “Keluarga yang kokoh akan hindari paparan LGBT. Muslimat Hidayatullah buka layanan konseling untuk LGBT yang mau taubat,” kata Sekretaris Jenderal PP Muslimat Hidayatullah, Leny Syahnidar dalam rilis yang diterima […]

  • Perkenalkan Produk Unggulan, PP Mushida Ikuti Bazar Murah UMKM Kemenag

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, mushida.org) Kementerian Agama menggelar Bazar Murah Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pameran Eselon I pada 13 Januari 2023. Kegiatan ini digelar di halaman kantor pusat Kemenag, Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi membuka acara bazar yang digelar sebagai rangkaian Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama berlangsung dua hari, 13-14 […]

  • PP Mushida Hadirkan Webinar Tentang Menjaga Sakralitas Pernikahan

    PP Mushida Hadirkan Webinar Tentang Menjaga Sakralitas Pernikahan

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (mushida.org), Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan dan memuliakannya melalui pernikahan yang sakral yang syariatnya diatur oleh Al-Quran dan sunnah. Agar ketenteraman dan kasih sayang lahir di antara keduanya. وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia […]

  • Tentang Halaqoh dan Setangkup Rindu

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle zahratunahdhah
    • 0Komentar

    Oleh: Zahratun Nahdhah Entah sudah berapa lama kita tak bertemu Benakku sibuk menghitung hari yang telah berlalu Sedang gedoran rindu semakin kuat bertalu Adakah kata selain rindu,  untuk menggambarkan betapa hasrat ingin bertemu memenuhi ruang kalbu? Pandemi yang semakin bergejolak memaksa kita berada di rumah untuk sementara waktu Hingga waktu yang tak tentu Lingkaran cinta […]

  • Iman dan Puasa Ramadhan

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183) Ayat tentang berpuasa tentu sudah familiar bagi kita, bahkan kita mampu menghafalnya sejak bersekolah di tingkat dasar. Tapi apakah kita mengetahui, mengapa Allah menyapa kita dengan sapaan, “Wahai orang-orang yang beriman,” mengapa Allah menyeru dengan […]

  • Usroh sebagai Solusi Pemberdayaan Muslimah di Malaysia

    Usroh sebagai Solusi Pemberdayaan Muslimah di Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Tantangan luar biasa yang dihadapi oleh muslimah di Negara Malaysia, Indonesia, Singapura dan Brunei Darussalam yang menjadi peserta Perwanis yang digelar untuk pertama kalinya di tahun 2016 ini, diperbincangkan sepanjang persidangan, dan memberikan hasil beberapa poin solusi yang bias dilaksanakan oleh para tokoh muslimah jika telah kembali ke negara masing-masing nanti. Salah satu upaya yang […]

expand_less