light_mode
light_mode

Ormas Muslimah Dukung Polwan Berjilbab

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSHIDA.ORG — Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz mendukung gerakan Koin Untuk Jilbab Polwan. Dia pun mendesak Polri tidak mengada-ada soal jilbab ini. BMOIWI adalah lembaga yang menghimpun puluhan organisasi wanita Muslimah di Indonesia.

“Pembolehan menggunakan jilbab bagi  polwan ditunda karena terkait dengan anggaran itu juga alasan mengada-ada. Dan pengumpulan koin untuk jilbab itu tepat sebagai bentuk keberpihakan rakyat atau ormas  kepada polwan untuk menggunakan jilbab,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Shafar 1435 H (10/12/2013).

Sabriati mengatakan, alasan pengkajian ulang terhadap penggunaan jilbab juga tidak logis. Termasuk pernyataan Wakapolri Komjen Oegroseno yang meminta penundaan itu.

“Mengapa harus ditunda dan diralat oleh Wakapolri? Toh Kapolri (Sutarman) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan sebelumnya yang membolehkan (polwan) untuk berjilbab,” ujar ibu yang juga mantan Ketum PP Mushida ini.

Terkait alasan perlunya regulasi untuk jilbab polwan, menurut Sabriati, juga tak perlu lagi. Sebab, katanya, dalam UUD 45 disebutkan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk serta umat beragama untuk menjalankan kewajiban agamanya.

“Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Sudah otomatis aja siapapun yang mau berjilbab ya silahkan,  negara menjamin. Jadi Polri mengada-ada saja,” imbuhnya.

Rawan Korupsi?

Saat ditanya adanya kekhawatiran pengadaan jilbab polwan dijadikan proyek yang berpeluang dikorupsi, Sabriati menyerahkan sepenuhnya kepada Polri maupun pihak terkait seperti KPK.

“Saya kira kalau jilbab sudah dibolehkan, secara pribadi polwan akan mengeluarkan dana pribadi untuk membeli jilbab dan tidak masalah. Seperti orang pekerja dan pribadi pada umumnya,” jelasnya.

“Adapun kalau ada inisiatif kelembagaan baik internal Polri atau DPR untuk dianggarkan ya tidak masalah. Nah kalau  juga  anggaran itu akan dikorup, masalahnya lain lagi,” lanjutnya.

Yang penting baginya, Polri segera menyadari alasan mengada-ada tersebut, dan segera mengizinkan polwan Muslimah untuk berjilbab.

Hak polisi wanita (Polwan) untuk  berjilbab tak perlu menunggu regulasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hal itu. Menunda Polwan berjilbab berarti melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).

Demikian ditegaskan Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz kepada Hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Shafar 1435 H (10/12/2013).

Sabriati mengatakan, BMOIWI mendesak Polri segera membolehkan Polwan mengenakan jilbab. Setidaknya ada tiga alasannya.

“Pertama, kebebasan melaksanakan ajaran agama kepada pemeluknya dijamin oleh UUD 1945. Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Jadi ya secara makro tidak perlu dipermasalahkan atau dibuatkan lagi Undang-Undang, itu mengecilkan makna UUD 45,” ujarnya.

Kedua, kata Sabriati, berbusana muslimah adalah hak setiap muslimah untuk menjalankan. Olehnya, melarang, menunda atau menghalang-halangi Polwan untuk menggunakan jilbab adalah pelanggaran HAM.

“Ketiga, secara moral dan etika atau keindahan (jilbab) sangat menunjang profesi kepolisian sebagai panutan dan pendidik masyarakat. Olehnya itu tidak ada alasan untuk pelarangan tersebut,” tambahnya.

Sabriati menilai, fenomena yang terjadi pada kasus ini merupakan penzaliman terhadap hak menjalankan agama, dan menzalimi umat Islam secara keseluruhan.* (Hidcom)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyaris Ketinggalan Pesawat dan Hikmah Bianglala Kehidupan

    Nyaris Ketinggalan Pesawat dan Hikmah Bianglala Kehidupan

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Oleh Sarah Zakiyah* WAKTU menunjukkan pukul 17.08 WITA, Sabtu (25/2/2020) ketika kami meninggalkan Kampus Hidayatullah Makassar. Tuan rumah yang mengantar bertanya kepadaku, “sudah pernah ke pantai Losari?”.  Aku jawab, “sudah, tapi gak tau kalo Bu Iryani.” Setelah memastikan jadwal penerbangan setelah pemberitahuan delay 40 menit, dengan percaya diri tuan rumah mengisi e-toll di sebuah toko […]

  • Rekatkan Ukhuwah, PP Muslimat Hidayatullah mengadakan kunjungan kepada Muslimah Wahdah Islamiyah

    Rekatkan Ukhuwah, PP Muslimat Hidayatullah mengadakan kunjungan kepada Muslimah Wahdah Islamiyah

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    (Jakarta, Mushida.org) Rekatkan ukhuwah dan jalin silaturahmi, PP Muslimat Hidayatullah mengadakan kunjungan kepada Muslimah Wahdah Islamiyah Pusat bertepatan dengan momen Maulid Nabi 1445 H di Kampus Ma’had Tadrib Ad-Daiyah Muslimah, Jl. Multi Karya No. 17 RT/RW 006/009 Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur 13120 pada 12 Rabiul Awwal 1445 H/28 September 2023. Dalam sambutannya, Ketua […]

  • Perempuan Kuliah di Benua Afrika, Untuk Apa?

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Terik panas yang menyambut, sesaat setelah beberapa langkah keluar dari bandara Internasional Khartoum adalah terik yang belum pernah ku rasakan selama menetap di Indonesia. Troli bandara yang penuh dengan koper-koper besar, ditemani oleh sosok wajah polos dengan kecanggungan, kebingungan, dan hati yang merapal keyakinan berkali lipat, diam di lobi di depan bandara.             Itu peristiwa […]

  • Tebarkan Dakwah, Mushida Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

    Tebarkan Dakwah, Mushida Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, Mushida.org) Dalam rangka mendukung kerohanian kepada para warga binaannya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta dengan Stakeholder Pelayanan Kerohanian. Muslimat Hidayatullah menjadi salah satu dari 23 Stakeholder Pelayanan Kerohanian yang bekerja sama dengan Lembaga tersebut. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan pada […]

  • Menghargai Waktu, Memanfaatkan Setiap Detik yang Berlalu

    • calendar_month Minggu, 8 Agt 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    “Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang bathil.” –Ibn Qoyyim Al-Jauziyah-

  • Kolaborasi Mushida Sulawesi Tenggara dan Laznas BMH Dirikan Gerai Layanan Zakat

    Kolaborasi Mushida Sulawesi Tenggara dan Laznas BMH Dirikan Gerai Layanan Zakat

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Rosida Muthmainnah
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah Sulawesi Tenggara menghadiri undangan dari Laznas Baitul Maal Hidayatullah Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Senin, 6 Juli 2026, di Kantor DPW Hidayatullah, Citraland, Kendari. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan pendirian Gerai Layanan Zakat (GLZ) Muslimat Hidayatullah sebagai bentuk penguatan sinergi antara Muslimat Hidayatullah dan BMH dalam mengembangkan layanan penghimpunan zakat, […]

expand_less