Ormas Muslimah Dukung Polwan Berjilbab
- Headline
- calendar_month Rabu, 11 Des 2013
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUSHIDA.ORG — Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz mendukung gerakan Koin Untuk Jilbab Polwan. Dia pun mendesak Polri tidak mengada-ada soal jilbab ini. BMOIWI adalah lembaga yang menghimpun puluhan organisasi wanita Muslimah di Indonesia.
“Pembolehan menggunakan jilbab bagi polwan ditunda karena terkait dengan anggaran itu juga alasan mengada-ada. Dan pengumpulan koin untuk jilbab itu tepat sebagai bentuk keberpihakan rakyat atau ormas kepada polwan untuk menggunakan jilbab,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Shafar 1435 H (10/12/2013).
Sabriati mengatakan, alasan pengkajian ulang terhadap penggunaan jilbab juga tidak logis. Termasuk pernyataan Wakapolri Komjen Oegroseno yang meminta penundaan itu.
“Mengapa harus ditunda dan diralat oleh Wakapolri? Toh Kapolri (Sutarman) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan sebelumnya yang membolehkan (polwan) untuk berjilbab,” ujar ibu yang juga mantan Ketum PP Mushida ini.
Terkait alasan perlunya regulasi untuk jilbab polwan, menurut Sabriati, juga tak perlu lagi. Sebab, katanya, dalam UUD 45 disebutkan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk serta umat beragama untuk menjalankan kewajiban agamanya.
“Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Sudah otomatis aja siapapun yang mau berjilbab ya silahkan, negara menjamin. Jadi Polri mengada-ada saja,” imbuhnya.
Rawan Korupsi?
Saat ditanya adanya kekhawatiran pengadaan jilbab polwan dijadikan proyek yang berpeluang dikorupsi, Sabriati menyerahkan sepenuhnya kepada Polri maupun pihak terkait seperti KPK.
“Saya kira kalau jilbab sudah dibolehkan, secara pribadi polwan akan mengeluarkan dana pribadi untuk membeli jilbab dan tidak masalah. Seperti orang pekerja dan pribadi pada umumnya,” jelasnya.
“Adapun kalau ada inisiatif kelembagaan baik internal Polri atau DPR untuk dianggarkan ya tidak masalah. Nah kalau juga anggaran itu akan dikorup, masalahnya lain lagi,” lanjutnya.
Yang penting baginya, Polri segera menyadari alasan mengada-ada tersebut, dan segera mengizinkan polwan Muslimah untuk berjilbab.
Hak polisi wanita (Polwan) untuk berjilbab tak perlu menunggu regulasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hal itu. Menunda Polwan berjilbab berarti melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).
Demikian ditegaskan Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz kepada Hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Shafar 1435 H (10/12/2013).
Sabriati mengatakan, BMOIWI mendesak Polri segera membolehkan Polwan mengenakan jilbab. Setidaknya ada tiga alasannya.
“Pertama, kebebasan melaksanakan ajaran agama kepada pemeluknya dijamin oleh UUD 1945. Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Jadi ya secara makro tidak perlu dipermasalahkan atau dibuatkan lagi Undang-Undang, itu mengecilkan makna UUD 45,” ujarnya.
Kedua, kata Sabriati, berbusana muslimah adalah hak setiap muslimah untuk menjalankan. Olehnya, melarang, menunda atau menghalang-halangi Polwan untuk menggunakan jilbab adalah pelanggaran HAM.
“Ketiga, secara moral dan etika atau keindahan (jilbab) sangat menunjang profesi kepolisian sebagai panutan dan pendidik masyarakat. Olehnya itu tidak ada alasan untuk pelarangan tersebut,” tambahnya.
Sabriati menilai, fenomena yang terjadi pada kasus ini merupakan penzaliman terhadap hak menjalankan agama, dan menzalimi umat Islam secara keseluruhan.* (Hidcom)
- person



Saat ini belum ada komentar