light_mode
light_mode

Muslimat Hidayatullah Tolak RUU Kesetaraan Gender

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSHIDA.ORG —  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), demikian kedudukan antara pria dan wanita di dalam Islam sebagaimana ditetapkan Allah dalam al-Quran. Karena itulah kelebihan pria atas wanita tidak bisa disamakan atau disetarakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh organisasi Muslimat Hidayatullah dalam sebuah rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi Senin (23/04/2012) siang.

Pernyataan sikap Muslimat Hidayatullah (Mushida) disampaikan gune mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, Mushida juga mengutip defenisi keluarga menurut UU Perkawinan 1974,  di mana suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1). Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.

Mengingat banyaknya kerawanan dalam RUU ini, maka Mushida secara tegas menolak keberadaan RUU ini yang dinilai akan mengancam keluarga Muslim yang secara hukum sudah terwakili dalam UU Perkawinan. Termasuk menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDTR) atau perlakuan diskriminatif lainnya.

Karenanya, Mushida menilai, keberadaan RUU KKG ini tidak penting dan tak dibutuhkan.

“Bahwa di dalam melaksanakan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat  sudah ada Undang Undang  no 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan,” demikian tulisnya dalam rilis pers nya.

“Bahwa dalam menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminasi sudah ada UU no 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.”

Menanggapi beberapa pasal dalam RUU ini, organisasi perempuan Hidayatullah  ini juga memberikan tanggapan.

Di antaranya adalah pasal  12 a. dalam RUU KKG yang berbunyi, “Memasuki jenjang perkawinan memilih suami atau istri secara bebas.”

Menurut Mushida, “Jika pasal ini diundangkan, maka perempuan boleh menikah sesama jenis ataupun juga laki laki boleh menikah sesama jenis, dan ini dilindungi oleh hukum. Atau, jika seorang gadis ingin dinikahkan dengan idamannya, walaupun berbeda keyakinan, maka demi hukum, orangtuanya tidak berhak mencegah anak gadisnya.”

Selain itu, juga Pasal 15 f dalam RUU KKG yang berbunyi “Memenuhi tanggung jawab yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak.”

Menurut Mushida, dalam sebuah keluarga menurut UU Perkawinan, suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1).

“Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.”

Pasal-pasal RUU KKG, dinilai Mushida banyak tidak sesuai dengan  UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan pertimbangan  di atas maka Muslimat Hidayatullah melalui Reni Susilowati (Ketua) dan Amalia  Husna  Bahar (Sekjen)  menolak adanya RUU KKG ini karena sebagaian atau keseluruhan pasal-pasalnya tidak sesuai dengan ajaran prinsip prinsip agama dalam berkeluarga.* (Republika)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakerda Mushida Kota Ternate Tetapkan Program Kerja Untuk Perkuat Arah Gerak Organisasi

    Rakerda Mushida Kota Ternate Tetapkan Program Kerja Untuk Perkuat Arah Gerak Organisasi

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Lellyana R.A. Putri Iflakha, Ternate
    • 0Komentar

    Ternate, Maluku Utara — Pengurus Daerah Muslimat Hidayatullah Kota Ternate menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 16 Mei 2026, di Pondok Pesantren Hidayatullah Kota Ternate, Jl. Kalumata Tengah. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus penetapan program kerja. Mengangkat tema “Konsolidasi Jati Diri dan Transformasi Organisasi Menuju Muslimat Hidayatullah yang Mandiri dan Berpengaruh”, […]

  • RA-MI Terpadu YAA Bunayya Hidayatullah Makassar Gelar Penamatan Murid Tahun Terakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    (Makassar, Mushida.org), RA dan MI Terpadu Yaa Bunayya Hidayatullah Makassar menggelar semarak penamatan untuk kelas VI dan penerimaan Rapor Tahun Ajaran 2021/2022 Ahad, (26/6/2022) pada pukul 08.00-12.00 WITA bertempat di New Dafest, Jl. Parumpa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, selain penamatan siswa sebagai alumni RA dan MI Yaa Bunayya juga pihak Madrasah […]

  • Sambut Bulan Ramadhan, PP Mushida Selenggarakan Lailatul Muhasabah dan Tasmi Al-Quran

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    Menyambut bulan Ramadhan dan menghidupkan Al-Qur’an, Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah menyelenggarakan kegiatan Lailatul Muhasabah dan Tasmi’ pada 9 Februari 2024/28 Rajab 1445 di Kantor PP Muslimat Hidayatullah, Cipinang, Cempedak, Jakarta. Allah berfirman “Alif, laam, raa. (Surat) ini adalah (sebagian dari) ayat-ayat Al-Kitab (yang sempurna), yaitu (ayat-ayat) Al Quran yang memberi penjelasan. Orang-orang yang kafir itu […]

  • PP Mushida Resmi Terima SK Gerai Layanan Zakat, Perkuat Kemandirian dan Pemberdayaan Umat

    PP Mushida Resmi Terima SK Gerai Layanan Zakat, Perkuat Kemandirian dan Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Gerai Layanan Zakat (GLZ) dari LAZNAS Baitul Maal Hidayatullah pada Kamis, 6 Agustus 2026/22 Safar 1448 H. Penyerahan SK tersebut menjadi langkah awal penguatan sinergi antara kedua lembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat. Kegiatan yang berlangsung di Kantor […]

  • Sejarah Menakjubkan Nabi Dzulkarnain dan Kaitannya dengan Tembok China

    Sejarah Menakjubkan Nabi Dzulkarnain dan Kaitannya dengan Tembok China

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2016
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Oleh Arviati Rohana* MUKJIZAT adalah kehendak Allah Ta’ala yang diberikan kepada hamba yang dikehendaki-Nya. Salah satu diantara hamba Allah yang mendapatkan anugerah spesial untuk orang-orang shaleh tersebut adalah Nabi Dzulkarnain. Namun, diantara kita masih banyak yang mungkin belum mengenal figur Dzulkarnain dengan berbagai keutamaannya sebagai manusia shaleh dan terkenal kecintaannya kepada Allah Ta’ala itu. Berikut […]

  • Rajut Ukhuwah, PP Muslimat Hidayatullah Menghadiri Undangan Wanita Isma di Malaysia

    Rajut Ukhuwah, PP Muslimat Hidayatullah Menghadiri Undangan Wanita Isma di Malaysia

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ukhuwah yang telah terjalin lama antara Muslimat Hidayatullah dan Wanita ISMA (Ikatan Muslimin Malaysia) menjadi alasan utama hadirnya utusan PP Mushida pada acara Konvensyen Wanita Islam Nasional atau Konwanis yang rutin diadakan oleh Wanita ISMA setiap dua tahun sekali. Ustadzah Sabriati Aziz (Ketua Majelis Penasihat Mushida) dan Ustadzah Sarah Zakiyah (Sekjend PP Mushida) sebagai utusan […]

expand_less