light_mode
light_mode

Muslimat Hidayatullah Tolak RUU Kesetaraan Gender

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSHIDA.ORG —  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), demikian kedudukan antara pria dan wanita di dalam Islam sebagaimana ditetapkan Allah dalam al-Quran. Karena itulah kelebihan pria atas wanita tidak bisa disamakan atau disetarakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh organisasi Muslimat Hidayatullah dalam sebuah rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi Senin (23/04/2012) siang.

Pernyataan sikap Muslimat Hidayatullah (Mushida) disampaikan gune mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, Mushida juga mengutip defenisi keluarga menurut UU Perkawinan 1974,  di mana suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1). Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.

Mengingat banyaknya kerawanan dalam RUU ini, maka Mushida secara tegas menolak keberadaan RUU ini yang dinilai akan mengancam keluarga Muslim yang secara hukum sudah terwakili dalam UU Perkawinan. Termasuk menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDTR) atau perlakuan diskriminatif lainnya.

Karenanya, Mushida menilai, keberadaan RUU KKG ini tidak penting dan tak dibutuhkan.

“Bahwa di dalam melaksanakan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat  sudah ada Undang Undang  no 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan,” demikian tulisnya dalam rilis pers nya.

“Bahwa dalam menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminasi sudah ada UU no 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.”

Menanggapi beberapa pasal dalam RUU ini, organisasi perempuan Hidayatullah  ini juga memberikan tanggapan.

Di antaranya adalah pasal  12 a. dalam RUU KKG yang berbunyi, “Memasuki jenjang perkawinan memilih suami atau istri secara bebas.”

Menurut Mushida, “Jika pasal ini diundangkan, maka perempuan boleh menikah sesama jenis ataupun juga laki laki boleh menikah sesama jenis, dan ini dilindungi oleh hukum. Atau, jika seorang gadis ingin dinikahkan dengan idamannya, walaupun berbeda keyakinan, maka demi hukum, orangtuanya tidak berhak mencegah anak gadisnya.”

Selain itu, juga Pasal 15 f dalam RUU KKG yang berbunyi “Memenuhi tanggung jawab yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak.”

Menurut Mushida, dalam sebuah keluarga menurut UU Perkawinan, suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1).

“Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.”

Pasal-pasal RUU KKG, dinilai Mushida banyak tidak sesuai dengan  UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan pertimbangan  di atas maka Muslimat Hidayatullah melalui Reni Susilowati (Ketua) dan Amalia  Husna  Bahar (Sekjen)  menolak adanya RUU KKG ini karena sebagaian atau keseluruhan pasal-pasalnya tidak sesuai dengan ajaran prinsip prinsip agama dalam berkeluarga.* (Republika)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Sambut Munas, Mushida Gelar Webinar Pra Nikah Nasional

    Semarak Sambut Munas, Mushida Gelar Webinar Pra Nikah Nasional

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    DEPOK – Pengurus Wilayah Muslimat Hidayatullah Jabodebek akan menggelar acara seminar online (webinar) yang menghadirkan tokoh pemerhati parenting dan ketahanan keluarga dr. Dewi Inong Irana, Sp.KK., FINSDV., FAADV. dr. Dewi Inong Irana yang merupakan dokter spesialis kulit dan kelamin ini akan berduet dengan pembicara lainnya yaitu penulis yang juga praktisi kepengasuhan anak Ustadzah Irawati Istadi.  […]

  • Profil TK Integral Al-Furqan Hidayatullah Mamuju

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    1. Visi                              : Mewujudkan Generasi Yang Cerdas Spiritual, Intelektual dan Emosional” 2. Misi                             :

  • Pesan Umi Lathifah: Menjadi Sebaik-baik Manusia Dengan Berdakwah

    Pesan Umi Lathifah: Menjadi Sebaik-baik Manusia Dengan Berdakwah

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    BERDAKWAH baginya adalah harga mati yang tak dapat ditawar. Hal tersebut dikatakan oleh seorang daiyah senior Hidayatullah, Umi Lathifah. Daiyah yang telah berkecimpung di dunia dakwah selama 25 tahun ini bercerita tentang perjalanan dakwahnya. “Dari perjalanan dakwah tersebut, nyaris tidak ada pahitnya,” aku Umi Lathifah dalam menuturkan perannya sebagai da’iyah yang aktif mengajar majelis ta’lim […]

  • Wahai Suami, Bersabarlah!

    Wahai Suami, Bersabarlah!

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2015
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    UMUMNYA wanita, terkhusus istri, adalah makhluk yang diciptakan sebagaimana ia ada saat ini. Salah satu sifat yang ia miliki seringkali membuat bingung para suami. Tak usah heran ataupun risau. Sifat itu memang adalah sifat khas. Perilaku yang muncul kala istri jiwanya sedikit terganggu. Nggak jelas memang, tapi itulah wanita. Sifat khas ini ditemui saat ia […]

  • Mujahadah Seorang Muslimah Sebagai Madrasah Pertama

    Mujahadah Seorang Muslimah Sebagai Madrasah Pertama

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wanita adalah madrasatul ula atau sekolah dan lingkungan pertama bagi anak-anaknya.  Demikian yang dituturkan Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah Dr. (Cand) Reny Susilowati, M.Pd sebagai narasumber pertama dalam webinar bertema “Meneguhkan Integritas Muslimah Demi Tegaknya Peradaban Islam” pada Sabtu (05/12/2020). Lebih jauh, Reny menerangkan bahwa jauh sebelum menikah, seorang wanita hendaknya telah […]

  • Webinar Parenting PP Mushida Menambah Wawasan Orang Tua Menyiapkan Aqil Baligh Anak

    Webinar Parenting PP Mushida Menambah Wawasan Orang Tua Menyiapkan Aqil Baligh Anak

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Rasulullah bersabda “Perintahkanlah anakmu sholat ketika berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan sholat) dan pisahkan tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak anak perempuan).” (H.R Abu Dawud) Hadits tersebut disampaikan oleh Ustadz Fauzil Adzhim pada Webinar Parenting yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Departemen Sosial PP Mushida […]

expand_less