light_mode
light_mode

Muslimat Hidayatullah Tolak RUU Kesetaraan Gender

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSHIDA.ORG —  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), demikian kedudukan antara pria dan wanita di dalam Islam sebagaimana ditetapkan Allah dalam al-Quran. Karena itulah kelebihan pria atas wanita tidak bisa disamakan atau disetarakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh organisasi Muslimat Hidayatullah dalam sebuah rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi Senin (23/04/2012) siang.

Pernyataan sikap Muslimat Hidayatullah (Mushida) disampaikan gune mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, Mushida juga mengutip defenisi keluarga menurut UU Perkawinan 1974,  di mana suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1). Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.

Mengingat banyaknya kerawanan dalam RUU ini, maka Mushida secara tegas menolak keberadaan RUU ini yang dinilai akan mengancam keluarga Muslim yang secara hukum sudah terwakili dalam UU Perkawinan. Termasuk menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDTR) atau perlakuan diskriminatif lainnya.

Karenanya, Mushida menilai, keberadaan RUU KKG ini tidak penting dan tak dibutuhkan.

“Bahwa di dalam melaksanakan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat  sudah ada Undang Undang  no 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan,” demikian tulisnya dalam rilis pers nya.

“Bahwa dalam menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminasi sudah ada UU no 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.”

Menanggapi beberapa pasal dalam RUU ini, organisasi perempuan Hidayatullah  ini juga memberikan tanggapan.

Di antaranya adalah pasal  12 a. dalam RUU KKG yang berbunyi, “Memasuki jenjang perkawinan memilih suami atau istri secara bebas.”

Menurut Mushida, “Jika pasal ini diundangkan, maka perempuan boleh menikah sesama jenis ataupun juga laki laki boleh menikah sesama jenis, dan ini dilindungi oleh hukum. Atau, jika seorang gadis ingin dinikahkan dengan idamannya, walaupun berbeda keyakinan, maka demi hukum, orangtuanya tidak berhak mencegah anak gadisnya.”

Selain itu, juga Pasal 15 f dalam RUU KKG yang berbunyi “Memenuhi tanggung jawab yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak.”

Menurut Mushida, dalam sebuah keluarga menurut UU Perkawinan, suami adalah kepala keluarga (pasal 31 ayat 3) dan berkewajiban memenuhi keperluan hidup berumahtangga termasuk pemenuhan nafkah, perlindungan (pasal 34 ayat 1).

“Sehingga sebagaimana termaktub di atas suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang tidak sama baik dalam urusan yang berhubungan dengan anak  atau dalam urusan lain dalam keluarga.”

Pasal-pasal RUU KKG, dinilai Mushida banyak tidak sesuai dengan  UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan pertimbangan  di atas maka Muslimat Hidayatullah melalui Reni Susilowati (Ketua) dan Amalia  Husna  Bahar (Sekjen)  menolak adanya RUU KKG ini karena sebagaian atau keseluruhan pasal-pasalnya tidak sesuai dengan ajaran prinsip prinsip agama dalam berkeluarga.* (Republika)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PW Mushida DIY Jateng Bagsel Siap Implementasikan Jati Diri Hidayatullah

    PW Mushida DIY Jateng Bagsel Siap Implementasikan Jati Diri Hidayatullah

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    PW Muslimat Hidayatullah DI Yogyakarta Jawa Tengah Bagian Selatan (DIY Jateng Bagsel) mengadakan Musyawarah Wilayah di Grha Mutiara Dsn. Nglanjaran, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah IstimewaYogyakarta pada 12-13 Februari 2021/30 Jumadil Akhir-01 Rajab 1442 H. Acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut dihadiri oleh perwakilan PP Muslimat Hidayatullah, istri dari ketua-ketua DPD Hidayatullah DIY Jateng Bagsel, PW […]

  • Halaqah Sebagai Wadah Pembinaan Keputrian

    Halaqah Sebagai Wadah Pembinaan Keputrian

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Keputrian adalah salah satu departemen dalam Organisasi Muslimat Hidayatullah, yang berada di bawah koordinasi Ketua Bidang Organisasi. Keputrian Muslimat Hidayatullah menjadi wadah pembinaan anak putri dari usia 7 tahun sampai remaja yang belum menikah. Anggota keputrian Muslimat Hidayatullah terhitung saat usia 17 tahun ke atas dan menjadi titik fokus pembinaan di Keputrian. Wadah pembinaan yang […]

  • Anggota Komisi DPR RI Sampaikan Fundamental Empat Pilar bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    Anggota Komisi DPR RI Sampaikan Fundamental Empat Pilar bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin Mushida
    • 0Komentar

    Serap Aspirasi Masyarakat yang digelar oleh MPR RI bersama Dr. Al Muzzammil Yusuf salah satu agenda dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VI Muslimat Hidayatullah (Mushida) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Jumadil Akhir 1447 (27/11/2025). Anggota Komisi XIII DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, tampil sebagai narasumber dan menguraikan peran fundamental Empat Pilar bagi kehidupan […]

  • Rekatkan Ukhuwah, PP Mushida Adakan Silaturahmi dengan Muslimat Al-Ittihadiyah

    Rekatkan Ukhuwah, PP Mushida Adakan Silaturahmi dengan Muslimat Al-Ittihadiyah

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    (Jakarta, Mushida.org) Demi merekatkan ukhuwah dan memperkuat organisasi, PP Muslimat Hidayatullah mengadakan kunjungan kepada Muslimat Al-Ittihadiyah di Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo Jl. Lapangan Ros Utara No.27 RT. 4/RW. 6 Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta pada 27/07/2022. Sebagai informasi, Al-Ittihadiyah adalah organisasi massa Islam dari Sumatera Utara. Organisasi ini didirikan di Medan pada 27 […]

  • Meraih Ketaatan Dengan Sifat Malu

    Meraih Ketaatan Dengan Sifat Malu

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle adminmushida
    • 0Komentar

    “Adalah Rasulullah itu orangnya sangat pemalu, bahkan lebih pemalu daripada perawan dalam kamarnya. Apabila beliau tidak menyukai sesuatu kami tau itu dari muka beliau.” (HR. Bukhari)

  • Covid-19 Masih Mewabah, Mushida Kebumen Bagikan Sembako

    Covid-19 Masih Mewabah, Mushida Kebumen Bagikan Sembako

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    KEBUMEN – Pengurus Daerah Muslimat Hidayatullah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, membagikan sembako kepada masyarakat kelompok rentan terdampak virus Corona atau Covid-19 terutama guru ngaji, ustadz, marbot masjid, pengurus pesantren serta masyarakat fakir dan dhuafa di wilayah Kebumen. Pembagian sembako tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Yayasan Al Islam Kebumen beserta jaringan dan berbagai pihak simpatisan donatur yang turut […]

expand_less